Pemkab Sangihe Salurkan Santunan Duka Kepada 832 Ahli Waris

Sangihe356 views

Sangihe, jurnal6.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah menyalurkan santunan duka kepada 832 ahli waris di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sangihe Danny Mandak kepada awak media.

“Santunan duka kepada 832 ahli waris tersebar di 15 kecamatan sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Mandak.

Menurut Mandak, pemberian santunan duka merupakan program pemerintah Kabupaten Sangihe sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban masyarakat ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Santunan duka tersebut hanya diperuntukkan kepada keluarga yang berpenghasilan rendah guna membantu biaya penguburan,” ujarnya.

Santunan duka tahap II telah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati dr Rinny Tamuntuan di setiap kecamatan di Kabupaten Sangihe.

“Ahli waris penerima santunan duka dikumpulkan di setiap kecamatan secara terjadwal untuk menerima santunan duka dari Pemerintah Kabupaten Sangihe,” terang Mandak.

Lanjut dia, setiap keluarga ahli waris menerima santunan duka sebesar Rp2 juta. Ahli waris penerima santunan duka tersebut dengan rincian kecamatan Tahuna 85 ahli waris dengan total dana Rp170 juta, Tahuna Timur 59 ahli waris dengan dana Rp118 juta, Tahuna Barat (33) dengan dana Rp66 juta, Kendahe (47) dengan dana Rp94 juta, Tabukan Utara (130) sejumlah Rp260 juta, Tabukan Tengah (86) sejumlah Rp172 juta, Tabukan Selatan (63) sejumlah Rp126 juta, Tabukan Selatan Tengah (21) sejumlah Rp42 juta, Tabukan Selatan Tenggara (14) sejumlah Rp28 juta, Manganitu (94) sejumlah Rp188 juta, Tamako (86) Rp172 juta, Manganitu Selatan (64) Rp128 juta, Tatoareng (30) Rp60 juta, Nusa Tabukan (18) sejumlah Rp36 juta dan Kecamatan Kepulauan Marore (2) orang dengan dana Rp4 juta.

“Sehingga total dana yang diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Sangihe sebesar Rp1.664.000.000,” bebernya.

Ia menambahkan, selain diberikan santunan duka, Pemerintah Kabupaten Sangihe juga menyiapkan dokumen akta kematian yang diserahkan pada saat acara pemakaman.

“Kalau dokumen kependudukan seperti akta kematian dan perubahan kartu keluarga langsung diserahkan pada acara pemakaman,” pungkasnya (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *