12 Hari di Jakarta, Tim Reskrim Berhasil Ringkus Satu Pelaku Dugaan Korupsi Internet Desa

Sangihe789 views

Sangihe, jurnal6.com

Akhirnya jajaran Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet desa yang berbandrol kurang lebih Rp 6 Milar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah Kabupaten.

Terkuaknya kasus tersebut setelah Tim penyidik Tipikor yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Revianto Anriz STrK melakukan proses penyidikan pengembangan kasus yang sudah sejak 2019 mengendap.

Selama 12 hari di Jakarta, penyidik mulai melakukan berbagai langkah untuk mencari lokasi sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Meski sebelumnya penyidik sudah mengetahui salah satu terduga tersangka RS telah meninggal dunia Tahun 2021 lalu, namun tim tidak serta Merta membenarkannya.

Buktinya sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal RS didatangi. Meski pada akhirnya semua yang diperoleh sama yakni RS telah meninggal, tapi informasi tersebut belum tau kebenarannya hingga saat ini.

Tak mau berhenti sampai di situ, salah satu nama yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi target tim penyidik Reskrim Polres Sangihe. Dimana nama BT seorang perempuan menjadi target tim penyidik.

Tak menunggu waktu lama, tim bergerak mencari keberadaan perempuan BT itu dan akhirnya lokasi ditemukan. Namun lagi- lagi saat tim Reskrim tiba di lokasi penyergapan, tim mendapat kabar dari aparat pemerintah setempat bahwa sanya perempuan BT juga telah meninggal.

Sontak informasi itu juga belum bisa dibenarkan keakuratannya karena tim masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait keberadaan kedua pelaku tersebut.

Nyaris pupus harapan mengungkap kasus ini karena dua pelaku utama itu sudah meninggal, tapi dengan kepiawaian perwira Akpol 2017 ini (Kasat Reskrim) langkah maju dilakukan. Dimana kali ini salah satu nama tertuju pada perempuan SI alias Sendi yang tak lain merupakan anak dari BT yang sudah meninggal dunia.

Tim terus bergerak mencari lokasi SI, dengan bantuan peralatan canggih yang dimiliki kepolisian Republik Indonesia, lokasi tempat tinggal SI diperoleh. Tak menunggu waktu lama tim langsung bergerak menuju rumah tersebut dan alhasil yang bersangkutan saat itu ada dikediamannya.

Jam itu juga SI langsung dilakukan BAP sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa. Usai dilakukan BAP terhadap SI, penyidik meminta agar saksi (SI) koperatif ketika penyidik kembali datang untuk mengembangkan kasus tersebut.

Namun hal itu tak dilakukan saksi SI, dia malah mencoba hilang selama dua hari. Hal ini pun membuat tim melakukan gelar perkara meningkatkan status SI dari saksi hingga tersangka.

Saat Tim mengeluarkan surat tersangka tiba -tiba SI alias Sendi menghubungi ketua Tim bahwa dirinya berada di rumah. Saat itu juga tim langsung bergerak menuju Perumahan Ganda Asri II Klster DD Blok J8 Kota Tangerang lokasi tinggal SI.

Sesampainya Tim langsung melakukan interogasi dan meminta kepada SI untuk datang ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat sekaligus melayangkan surat panggilan pada Rabu (24/08/2022).

Keesokan harinya SI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Polres Sangihe. Kurang lebih 16 jam dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00-02.00 dini hari, SI resmi ditahan dititip di rutan tahanan Polsek Tanjung Duren.

Kapolres Kepulauam Sangihe, AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

“Jadi memang benar penyidik telah berhasil menangkap salah satu pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi internet desa yang kini sudah berada di tahanan Polres Sangihe. Kasus ini terus akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Tompunuh saat melakukan Conference Pers bersama para awak media, Kamis (15/09/2022).

Lanjut dikatakan Kapolres, dari penangkapan SI dan pengembangan kasus tersebut ditemukan tersangka lain yakni mantan Kadis PMD Sangihe, JG alias Jega yang diduga turut menerima aliran dana internet desa.

“Dari pengembangan dan keterangan tersangka SI, kami tetapkan kadis PMD juga sebagai tersangka. Dan ini masih terus akan kami dalami,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *