Peter Eman Sebut Rusunawa Sudah Kumuh Jadi Dasar Pemerintah Kota Lakukan Renovasi

Manado297 views

MANADO, JURNAL6.COM
Keberadaan kondisi bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Manado yang sudah mulai kumuh dan tidak terawat, menjadi dasar Pemerintah Kota untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.

Menurut Kepala Dinas Perkim Kota Manado Peter Eman ST, Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana yang menjadi milik pemerintah. Dan syarat untuk menjadi penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.

“Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” tutur Eman jumat (01/04/22).

Lebih jauh kata Peter, pada tahun 2022 ini, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan. Sehinga dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.

” Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” pungkasnya. 

Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai tahun 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado. Sedangkan pengelolaan Rusunawa telah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) berdasarkan Perwako Nomor 52a tahun 2014.

Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan mengacuh pada Perwako 43 Tahun 2019.(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *