PAN Ingkari Surat Perjanjian dengan Perindo? Fraksi Primanas DPRD Minsel Terancam Bubar

Manado510 views

Amurang, Jurnal6.com
Fraksi Primanas yakni fraksi gabungan antara Partai Perindo dan Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),  terancam bubar.

Tanda-tanda tidak komitmennya kader PAN dengan surat perjanjian bersama Perindo Minsel, jadi penyebab.

Informasi diperoleh, anggota DPRD Minsel dari Partai PAN enggan menyerahkan kursi Badan Anggaran kepada anggota DPRD dari Partai Perindo, seperti dalam surat perjanjian.

Padahal, keduanya sudah menandatangani di atas meterai surat perjanjian pembagian tugas di DPRD Minsel.

Disinyalir, wanprestasi dari anggota DPRD Kabupaten Minsel ini didukung oleh DPW PAN Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Instruksi dari DPW PAN Sulut, yang isinya meminta anggota DPRD Minsel, Abdul Saman Katili, untuk keluar dari Fraksi PAN, karena enggan memenuhi perjanjian dengan Partai Perindo.

Dari Surat Perjanjian Kesepakatan Pengaturan Fraksi antara Partai Perindo dan PAN, diatur soal kedudukan keduanya dalam Fraksi Primanas dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Dalam Surat Perjanjian itu ditulis bahwa pada masa 2,5 tahun, anggota DPRD Minsel Jaclyn Koloay ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Primanas dan Abdul Saman Katili sebagai Sekretaris Fraksi Primanas.

Sedangkan, yang duduk di Badan Musyawarah (Banmus) adalah utusan dari Perindo dan yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) utusan dari PAN. Ini juga berlaku selama 2,5 tahun.

Sampai saat ini, Abdul Saman Katili, sudah 2,5 tahun duduk sebagai Banggar dan sebagai Ketua Badan Kehormatan, serta Sekretaris Fraksi Primanas.

Setelah tiba saatnya untuk pergantian posisi, kader Partai PAN dikabarkan enggan menandatangani pergantian. Malah, kader PAN dikabarkan akan meninggalkan Fraksi Primanas.

Seharusnya, dalam Surat Perjanjian itu, sudah saatnya kader Perindo akan duduk di Banggar dan Badan Kehormatan, dan kader PAN akan menjadi Ketua Fraksi dan Banmus.

Wakil Ketua OKK Partai Perindo, Jemmy Pando, membenarkan kisruh ini. Dia menasehati kader PAN untuk tidak berbohong dan melanggar perjanjian.

“Tidak baik berbohong dan melanggar perjanjian. Jika ini terjadi, mereka sendiri akan mempermalukan partai mereka sendiri. Karena perjanjian itu ditandatangani oleh anggota DPRD dan pimpinan partai masing-masing,” kata Pando.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *