Kemendagri “Tolak” Usulan Pemberhentian James Kojongian, Gaji 10 Bulan Langsung Ditransfer ke Rekening

Minsel214 Dilihat

Jurnal6.com Manado – Proses Pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sampai dengan akhir Tahun 2021 masih terganjal. Hingga saat ini politisi partai Golkar tersebut masih resmi tercatat sebagai salah satu pimpinan lembaga legislatif Sulut berdasarkan surat yang dilayangkan Kemendagri ke DPD Partai Golkar tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Hal ini ditegaskan Feryando Lamaluta Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak sekaligus Ketua AMPG Sulut yang tetap berpedoman pada surat Kemendagri tersebut.

Menurut kedua pengurus DPRD Golkar Sulut saat dihubungi Jumat (31 /12/21) mengatakan, Surat terakhir dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 161.71/702/otda tertanggal 29 Oktober 2021, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian James Kojongian belum dapat ditijdaklanjuti.

Sebaliknya langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian pula halnya dengan pihak sekretariat DPRD Sulut dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Glady Kawatu mengatakan, terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan Desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.

Kawatu juga mengungkapkan, JAK telah menerima gaji selama 10 bulan dan telah ditransfer ke rekening pribadinya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *