Batas Waktu Penetapan APBD-P Lewat Waktu, Lumiu: Keterlambat karena Sistim Internet tidak Memadai

Sangihe146 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Meski batas waktu Pembahasan hingga penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pertanggal 30 September 2021 sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD Tahun 2021, bukan berarti penetapan maupun pengesahan APBD-P sudah tidak bisa laksanakan di Tahun ini. Pasalnya, ada berapa alasan hingga penetapan agenda penting ini tak dapat dilaksanakan tepat waktu.

Hal ini dikatakan Kabag Persidangan, Perundang- undangan dan Humas, Ronal Lumiu SH ketika dikonfirmasi terkait belum dilaksanakan pembahasan APBD-P hingga akhir September lalu. Dijelaskan Lumiu, kendala pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021, diakibatkan dengan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum sepenuhnya optimal.

“Baik dari koneksi sistem SIPD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu sendiri, juga termasuk masalah jaringan internet yang belum memadai,”ujar Lumiu.

Lanjut Lumiu, sehingga hal ini berimbas terhadap keterlambatan penyusunan dokumen perubahan RKPD yang berdampak pada pembahasan Perubahan KU PPAS sebagai pedoman penyusunan perubahan RAPBD 2021.

“Jadi terkait hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Sangihe akan berkoordinasi dengan Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan masalah Perubahan APBD 2021,” jelasnya

Hal senada dikatakan Sekwan, Riputri Tamaka menyatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Bupati bersama dengan pimpinan Dewan akan ke Jakarta melakukan koordinasi

“Dalam waktu dekat pak bupati dengan pimpinan dewan akan bertolak ke jakarta untuk mengkoordinasikan maslah Perubahan APBD yang diakibatkan dengan berbagai kendala di daerah,” katanya.

Sekwan pun berharap, hasil koodinasi di kemeterian dalam negeri dapat memungkinkan untuk terjadinya perubahan pada APBD tahun 2021.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *