Kejari Sangihe Tahan Oknum Bendahara Dispora Setelah 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Sangihe386 views

SANGIHE, JURNAL6.COM
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penahanan oknum Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Daerah Kepulauan Sangihe.

Penahan terhadap HHM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019. 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

“Hari ini Jumat, 24 September 2021 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan HHM merupakan Bendahara pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe. HHM diduga melanggar Pasal 2 (1), Pasal 3  junto pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan keuangan kantor pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019,” ungkap Eri Yudianto.


“Diduga, tersangka melakukan, membuat pertanggungjawaban fiktif beberapa kegiatan di Dinas Dispora yang dalam hal ini kegiatan-kegiatan tersebut adalah kegiatan-kegiatan Poprov (Pekan Olahraga Provinsi) di Kota Bitung,” imbuh Eri Yudianto. 

Dijelaskannya lagi, kegiatan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang dibuat tersangka diantaranya, Honor pelatih, dana makan minum dan perjalan dinas.

“Sehingga hasil dari audit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar satu miliar delapan belas juta seratus delapan ribu dua ratus dua rupiah, sehingga tersangka langsung kita tahan”, tegasnya.

Dia menambahkan, perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2, pasal 3 Junto Pasal 8 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *