KPP Pratama Tahuna Gelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi 145 Bendahara Kampung

Sangihe224 views

SANGIHE, JURNAL6.COM

Bendahara Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe dibekali kewajiban perpajakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna lewat Sosialisasi yang digelar di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Rabu (22/9/2021).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sangihe Melanchton Harry Wolff ST ME dalam sambutannya menyampaikan, selaku Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Tahuna yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara kampung.

“Dana Desa diperoleh dari pemerintah, pada dasarnya bersumber dari dana pajak yang diperoleh dari masyarakat maka seyogyanya dana kampung tersebut dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya termasuk kewajiban perpajakannya,” kata Wolff.

Dia pun berharap, dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini seluruh bendahara kampung dapat memahami, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan kampung di Kabupaten kepulauan Sangihe terhadap pajak.

“Karena terkait dengan masalah kewajiban perpajakan bagi pemerintah kampung, para bendahara masih perlu untuk terus meningkatkan kemampuan. Seringkali dalam pengelolaan keuangan kampung ketika dilakukan audit atau pemeriksaan masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan perpajakan kampung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i saat diwawancarai menjelaskan sampai saat ini, tidak ada kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menunggak pajak. Karena data yang ada dari 145 kampung sampai dengan Agustus 2021 yang ada penyetoran sekitar 118 kampung.

“Namun sisanya itu bukan berarti menunggak pajak tetapi mungkin memang belum ada realisasi penyetoran atau mungkin pelaksanaan terbanyak di pelaksanaan covid dan BLT itu kan tidak ada unsur pajak,” kunci Kasro’i.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *