Sangihe, Jurnal6
Akibat sudah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), AL alias Rian warga Kecamatan Tamako tega melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota Polisi Polres Kepulauan Sangihe berpangkat Bripka.
Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, pada tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 20 WITA saat itu korban JK alias Jonly sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk menjemput sang istri yang sedang berada di rumah keluarga Hamel-Himpong yang berada tepat di rumah keluarga Himpong-Kawuka.
Saat sampai di samping jalan depan rumah keluarga Himpong-Kawuka , korban langsung turun bersama anaknya berjalan menuju rumah keluarga Hamel-Himpong untuk menjemput istri. Ketika itu terdengar suara tersangka di depan rumah Keluarga Himpong-Kawuka yang sedang pesta miras bersama dua rekannya masing-masing JM dan NCD yang kini menjadi saksi penganiayaan.
Mereka mengumpat korban, dengan berkata “Laso Polisi, Kamari Ngana” namun hal itu tidak di indahkan oleh korban yang notabene seorang Polisi, malah korban dan anaknya melanjutkan perjalan menjemput sang istri. Akan tetapi tiba- tiba tersangka sudah berdiri di depan korban dan kemudian menghadangnya.
Merasa terancam, korban pun berusaha menghubungi anggota Patroli Polsek Tamako guna memberitahukan bahwa ada seorang warga yang mabuk menghadang korban, hanya saja usaha tersebut sia- sia karena panggilannya tidak direspon saat itu.
Sementara itu korban masih berusaha melakukan panggilan telfonnya, secara tiba- tiba tersangka langsung melayangkan bogem mentah ke wajah polisi tersebut. Tak sampai disitu, tersangka kembali melanjutkan aksi penganiayaan terhadap korban dengan kembali menghantam badan korban sebanyak dua kali. Pukulan itu membuat sang polisi tersebut terjatuh dan mengalami luka robek dibagian tangan lantaran terkena dengan bambu di lokasi tempat tersangka berpesta miras.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Kieffer FD Malonda saat dikonfirmasi, Kamis (22/07/2021) kemarin membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, tersangka sudah diamankan hari ini juga.
“Jadi awalnya sempat melarikan diri bersembunyi, tapi pihak keluarga koperatif menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Malonda.
Disentil ancaman hukuman terhadap tersangka, Malonda dengan tegas menyatakan bahwa Sanya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukum 1 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 351 pengecualian dengan ancaman kurungan badan satu tahun atau lebih. Apalagi penganiayaan ini sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, ataupun mengalami luka,” tegasnya. (Ady)