FD Pengedar Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Sangihe dengan 1.020 Butir Obat Keras

Sangihe151 views

Sangihe, Jurnal6
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe , menangkap seorang pengedar Narkoba. Pria berinisial FD warga kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna timur  ditangkap karena kepemilikan 1.020 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan dilakukan pihaknya, Jumat (11/6/2021) ketika pelaku hendak mengambil peket di jasa pengiriman pada . 

Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Juknais Katiandqgho ketika dikonfirmasi di Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Katiandagho Polisi yang melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, ada 1020 butir Trihexypenidyl yang menurut FD hendak diedarkan di Tahuna dan Kecamatan Tabukan Utara.

“Kami dari Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe telah mengamankan obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 1020 butir yang dimiliki  laki-laki berinisial FD. Barang bukti tersebut dia dapat atau peroleh dengan cara membeli lewat online, maka setelah melakukan transaksi barang tersebut dikirim dari Jakarta ke Manado lewat transportasi udara yaitu pesawat,” kata Kariandagho.

“Nanti setelah tiba di Manado dibawa atau diangkut melalui transpotasi laut, tepatnya pada hari jumat tanggal 14 juni 2021 pukul 15:00 barang/paket tersebut sudah ada di jasa pengiriman yang ada di JNT ketika barang tersebut sudah berada di tempat Satnarkoba sudah melakukan pemantauan dari jauh  pemelik barang tersrbut ternyata setelah di pantau ternyata pemilik barang tersebut adalah FD dan ketika barang tersebut sudah ada di tangan tersangka kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Katiandagho.

Dikatakan Kasat, pelaku pun mengakui kepada Polisi jika dirinya sudah sering melakukan pemesanan secara online melalui jasa pengiriman. Atas perbuatannya maka pelaku diancam dengan hukuman 10 Tahun penjara.

“Untuk Pasal yang kami sangkakan saat ini yaitu Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *