Curi Ikan di Laut Sulawesi, Lima Nelayan Filipina Ditangkap Petugas KP Hiu 15 PSDKP Tahuna

Sangihe210 views

Sangihe, Jurnal6 
Gencarnya pengawasan dan pengamanan perairan perbatasan laut Indonesia-Filipina, khususnya oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, membuahkan hasil. Rabu (9/6/2021), PSDKP Tahuna mengamankan dua buah pamboat serta lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, yang kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi. 

Dua pamboat dan lima nelayan Filipina itu diamankan Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 yang dinahkodai Kapten Ardiansyah Pamuji, milik Stasiun PSDKP Tahuna. Kemudian dibawa ke Pelabuhan NusantaraTahuna untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis J Medea kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/6/2021). Menurutnya dua pamboat dan lima WNA asal Filipina ditangkap di wilayah WPP 176 yakni di perairan Sulawesi.

“Kira-kira kalau dari Teluk Tahuna ini sekitar 125 Mil ke arah Barat Laut. Di sana mereka melakukan illegal fishing. Ini merupakan atas arahan berdasarkan pengawasan Air Soferland, dari pusat komando kami di Jakarta, terdeteksi ada pelaku kapal ilegal fishing,” katanya. 

“Saat dilakukan pengejaran, ada beberapa ABK kapal yang melarikan diri dengan pakura kecil. Jadi yang berhasil ditangkap satu kapal dengan 4 ABK, dan kapal lainnya cuma 1 ABK. Kalau barang bukti berupa ikan, kita belum hitung berapa banyaknya. Sanksi nanti akan kita lihat di pasal, sebagaimana yang ada di undang-undang perikanan. Mungkin kita terapkan pasal 92, terkait usaha perikanan yang dilakukan tanpa perijinan di perairan Indonesia,” sambungnya. 

Dijelaskannya, di Tahun 2021 di PSDKP Tahuna, ada 4 kapal yang berhasil ditangkap. Dua kapal sebelumnya telah dibawa ke Kota Bitung. 

“Dua kapal sebelumnya telah kita bawa ke Bitung untuk proses selanjutnya. Untuk ABK yang saat ini kita amankan, kita akan koordinasi dengan konjen Filipina, dan ke Kementerian Luar Negeri. Sehingga nanti kalau itu terbukti bahwa benar kalau id cardnya lengkap, akan dideportasi melalui pihak Imigrasi,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *