Terima SK Bupati, 4 Penjabat Hukumtua Siap Jalankan Tugas

Minsel249 views

Minsel, Jurnal6 : Surat Keputusan Bupati Minahasa Salatan Franky Donny Wongkar SH untuk empat Penjabat Hukum Tua (Kumtua) diserahkan oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas Spd, dan Camat Amurang Barat Sonny Makaenas Ap.Msi, serta disaksikan langsung oleh Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie S.C Lumapow SH.Msi., Jumat (9/3/2021) bertempat Kantor Dinas PMD tepatnya di ruang kerja Kadis PMD di desa Tumpaan Dua kecamatan Tumpaan.

Para Penjabat Hukum Tua yang dipercayakan untuk Desa Pontak, Pers C.H. Rawung, Desa Pondos Ramly Karu, Desa Kapitu Sandra Rampisela, dan Desa Elusan Maxi Ampow.

Usai penyerahan SK kepada masing-masing penjabat Hukum tua, Kadis PMD memberikan arahan kepada ke empat Plt hukum tua yang dipercakan ini, agar menjalankan tugas dengan aturan yang ada dan  bertanggung jawab sepenuhnya

” Atas penyampaian Bupati dan Wakil Bupati saya meneruskan kepada para Hk tua yang dipercayakan ini agar melakukan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan sosial kemasyarakatan,  melaksanakan kegiatan pembangunan, dan yang paling terpenting mempersiapkan pemilihan Hk tua divinitif, terlebih memperhatikan sistem pengelolahan dana desa,” ujar Lumapow.

Lumapow mengingatkan agar mereka mempergunakan atau memperlakukan dana desa yang sudah ada sesuai peruntukannya dan dilaksanakan sesuai aturan agar tidak melanggar hukum.

“Bupati mengingatkan agar setiap hukumtua mengunakan anggaran desa harus mengikuti prosedur-prosedur pengelolahan keuangan yang benar, karena penguasa anggaran adalah kumtua itu sendiri, jadi bilamana melakukan tindakan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya akan menerima akibatnya yaitu akan berurusan dengan Hukum,” tegas Lumapow.

Sandra Rampisela Penjabat Kumtua Desa Kapitu pada Jurnal6.com mengatakan siap melakukan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Atas kepercayaan yang diberikan, kami akan berusaha sebaik-baiknya menjalankan dengan penuh rasa tanggungjawab, agar apa yang diharapkan oleh pimpinan untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat sebagaimana yang jadi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati itu dapat diwujudkan,” jelas Sandra. (Isak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *