Setelah Dilantik, Andre Angouw dan Richard Sualang, Gunakan Mobil Dinas “Bekas”

Manado, Pemerintahan1,312 views

MANADO,JURNAL6.COM- Walikota dan Wakil Walikota terpilih Andre Angouw dan Richard Sualang, saat dilantik pada medio Mei 2021 ini harus lebih bersikap tegas serta poenya napas panjang.

Pasalnya, dalam APBD Induk 2021, kedua pentolan Anggota Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara ini, tak bisa mengunakan mobil operasional yang baru. Dimana, pembelian Mobnas itu tak ditata dalam APBD Induk 2021.

Alhasil, akibat belum ditatanya anggaran tersebut, kedua maestro PDI-Perjuangan ini harus mengunakan kendaraan operasional yang lama yakni, sedan Camry DB 1 A dan mobil Pajero Sport bernomor polisi DB 2 A. Yang sehari-harinya telah digunakan oleh Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan.

“Iya memang benar , Walikota dan Wakil Walikota baru belum ada mobil baru karena tidak dianggarkan dalam APBD Induk 2021,” ucap Kabag Umum Achied Lumentut .

Menurut Achied, penganggaran mobil operasional yang baru itu, nanti dilaksanakan pada APBD-Perubahan sekitar bulan September 2021.

“Torang mo adakan mobil operasional yang baru bagi Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada saat APBD-P dibahas didewan,” tukasnya.

Sekretaris Daerah Kota Manado Mickler Lakat SH,MH membenarkan bahwa pengadaan mobil operasional bagi Walikota dan Wakil Walikota baru akan ditata dalam APBD-Perubahan 2021.

“Pasti mobil operasional akan ditata dalam APBD-Perubahan 2021,” pungkas Lakat.

Sementara itu informasi yang diperoleh, para pimpinan Dewan Kota Manado juga akan kecipratan mobil operasional yang disebut-sebut mereknya adalah New Pajero yang harganya mencapai ratusan juta rupiah .

“Pimpinan Dewan Kota Manado juga, mo dapa mobil dinas baru. Dan seharusnya Walikota dan Wakil Walikota dapat mobil operasional baru,” ucap sumber resmi media online ini.

Alhasil, akibat tidak dianggarkanya mobil dinas baru, maka Walikota Andre Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, sudah dipastikan akan mengunakan kendaraan yang lama. Dan itupun kalau tidak di DEM oleh pejabat Walikota yang lalu.

“Kalau dorang so DEM, secara otomatis Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus pake oto sandiri Jo,” koar sejumlah ASN .

Sementara itu sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih wajib hukumnya untuk memiliki mobil operasional baru dan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dalam pasal 358 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 ayat satu berbunyi, bahwa kendaraan dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara dan mantan pejabat negara. “Dijelaskan dalam syarat bahwa kendaraan telah berusia paling singkat 4 tahun dalam kondisi baru, dan Mobil yang dijual usianya sudah lewat 7 tahun.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *