Amurang, Jurnal6
Penggantian perangkat desa sangat memungkinkan. Yang berwenang mengganti perangkat desa adalah Hukum Tua. Persyaratannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Hendrie Lumapow, menyikapi polemik pergantian perangkat desa yang telah dilakukan di beberapa desa.
Menurut Hendrie Lumapow, untuk mengganti perangkat desa, sudah ada regulasi yang dibuat pemerintah.
“Saya perlu memberi penjelasan agar tidak menjadi polemik lagi dimasyarakat menyangkut pergantian perangkat desa. Berdasarkan Permendagri 67 tahun 2018 pergantian oleh Kumtua memang dimungkinkan. Meski memang ada syarat-syarat harus dipenuhi. Memang juga pergantian tersebut kewenangan dari Kumtua,” terang Hendrie Lumapow.
Dia menjelaskan sesuai Permedagri ada syarat yang harus dipenuhi bila melakukan pergantian. Pergantian dilakukan bila perangkat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana.
“Pergantian oleh Kumtua juga dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja. Selain tentu loyalitas terhadap pekerjaan. Kan bagaimana mungkin Kumtua dapat bekerja apabila tidak ditunjang oleh perangkatnya. Dengan demikian penggantian memang dimungkinkan,” papar Hendrie Lumapow.
Meski dimungkinkan melakukan penggantian perangkat, Kumtua dimintakan dapat lebih dulu berkonsultasi dengan Camat atau PMD. Nantinya akan diberikan rekomendasi untuk melakukan pergantian.
“Saya juga perlu mengingatkan tugas dan tanggung jawab Kumtua. Tetap harus berpegang pada aturan dan memaksimalkan pelayanan masyarakat. Begitu pula penyaluran BLT Dandes harus sesuai,” kuncinya.(csr)