Satlantas Polres Sangihe Luncurkan Program Inovasi GITA LANTAS BERSAHAJA

Sangihe180 views

Sangihe, Jurnal6
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe bersama Jasa Raharja, menggelar program inovasi Sinergi Antara Satlantas Bersama Jasa Raharja (GITA LANTAS BERSAHAJA). Satlantas Polres Kepulauan Sangihe kepada korban lakalantas meninggal dunia, Jendri Pandesolang, Kampung Mala, Kecamatan Manganitu, yang terjadi pada 16 Maret 2021 di Jalan Kampung Mala Kecamatan Manganitu.

Inovasi tersebut merupakan wujud sinergitas antara Unit Laka Satlantas Polres Kepulauan Sangihe dengan Jasa Raharja, terkait klaim santunan  terhadap korban lakalantas.

Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Duwi Galih Prasetiawan SIK mengatakan,  dalam hal ini Unit Lakalantas Satlantas Polres Sangihe ketika mendapatkan Laporan Lakalantas, segera melengkapi Laporan Polisi dan akan segera meneruskan Laporan Polisi tersebut kepada Jasa Raharja.

“Itu akan memudahkan proses klaim asuransi korban lakalantas dapat terproses dengan cepat serta dapat memangkas birokrasi,” kata Galih.

Menurut Kasatlantas, santunan Jasa Raharja tersebut, dari Satlantas bersama pihak Jasa Raharja akan melaksanakan survey. Penyerahan asuransi akan diantar langsung ke rumah korban Lakalantas.

“Salah satu program inovasi dari Satuan Lalulintas Polres Sangihe ini salah satu inovasi Sinergi Antara Sat Lantas Bersama Jasa Raharja atau GITA LANTAS BERSAHAJA. Disini kita menggandeng unit Jasa Raharja Sangihe untuk memberikan claim pada korban lakalantas. Diharapkan dengan adanya program inovasi ini masyarakat yang mendapat musibah kecelakaan dapat terbantu secara cepat dan maksimal,” jelasnya.

“Salah satu tujuannya adalah memutus birokrasi, yang mana sebelumnya masyarakat harus mengurus laporan itu sendiri, setelah itu ke Jasaraharja. Namun dengan adanya program inovasi ini diharapkan masyarakat hanya menerima laporan, nanti dari pihak Satuan Lalulintas dan Jasaraharja yang akan mengurus sekaligus mengantar ke rumah korban,” imbuhnya. 

Soal klaim, kata dia, semua kejadian bisa dilakukan. Hanya saja, laka tunggal dan laka akibat mabuk, tidak bisa diklaim.

“Untuk pengklaiman lakalantas, dia bisa diklaim semuanya dari Jasa Raharja. Kecuali laka tunggal, itu tidak bisa atau penyebab kecelakaan yang disebabkan oleh minuman keras,” tambahnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *