Call 110 Layanan Aduan Cepat Polres Minsel

Minsel131 Dilihat

Minsel, Jurnal6 : Polres Minahasa Selatan telah mengaktifkan Call Center 110 Bagi masyarakat yang butuh pelayanan dengan cepat dari pihak kepolisian.

Ka SPKT Polres Minsel Ipda Teddy Talumepa pada media, Rabu (24/03/2021) mengatakan, call center 110 ini dapat dijangkau oleh semua provider jaringan,

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya bisa melalui handphone ataupun telepon rumah dari semua operator,” ujar Ipda Teddy.

Penyediaan Call Center merupakan upaya untuk memberikan pelayanan respon cepat kepada seluruh msyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat, misalnya melihat atau menjadi korban kriminalitas, lakalantas, serta peristiwa yang bersifat kontijensi seperti bencana alam, musibah kebakaran dan sebagainya.

Call Center 110 Polres Minsel diawaki oleh para personel yang terlatih dan professional serta aktif selama 1×24 jam. “Operator Call Center aktif 1×24 jam, diawaki oleh personel kami dengan sistem piket siaga dibawah kendali Ka SPKT, piket Pawas dan Padal,” ujar

Diharapkan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, dapat memanfaatkan layanan aduan cepat ini dengan baik dan bertanggungjawab.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Minsel, mari manfaatkan Call Center 110 dengan baik, bijak dan bertanggungjawab. Dengan adanya Call Center ini dipastikan personel kami dapat dengan cepat mendatangi TKP. Hubungi 110, gratis, mudah, cepat dan efisien,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang ditemui di ruang kerjanya. (Isak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *