Media Gathering Bawaslu dan Jurnalis, Herwyn Malonda : Pers Miliki Peran Penting Suksesnya Pelaksanaan Pilkada Sulut 2020

Jurnal6 Manado – Suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak lepas dari peran media ikut berparisipasi mengawasi setiap tahapan yang ada.

Hal tersebut menjadi topik utama dalam kegiatan Media gathering dengan tema Peran Pers Dalam Pemantauan Kinerja Pengawasan Pemilu pada pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara Senin (15/3/21) yang berlangsung di Hotel Sutanraja Minahasa Utara

Kegiatan yang dihadiri sejumlah perwakilan media cetak, elektronik dan online mengadirkan narasumer Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J Malonda, SPd, SH, M.Pd, Komisioner Bawaslu Minahasa Utara Rocky Ambar, Masyarakat dan Insan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) diwakili jurnalis senior Jimmy Senduk serta Susanto Amisan mewakili unsur pers.

Komisioner Bawslu Minahasa Utara Rocky Ambar mengatakan kerjasama pengawasan antara Bawaslu dan Pers merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Ia mengibaratkan
Bawaslu dan media merupakan satu tubuh karena ada saling keterkaitan.

“Peran pers sangat dibutuhkan oleh Bawaslu, terkait regulasi dan setiap aktifitas Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu diwartakan oleh jurnalis sehingga transparansi kinerja Bawaslu dapat terserap oleh masyarakat,” jelasnya.

Dirinya juga memberikan apresiasi terhadap peran pers yang adalah mitra kerja bawaslu.

“Saya mengapresiasi peran teman-teman media yang ikut mengawasi jalannya pilkada, tanpa jurnalis Bawaslu tidak akan berdiri tegak, karena setiap informasi harus melalui pers untuk mempublikasikan ke masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Jimmy Senduk selaku pemantau pemilu menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab pers dalam hal peliputan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

“ Tugas jurnalis telah memiliki regulasi yang jelas dan diatur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. UU Pers ini mengalami beberapa perubahan. Awalnya UU No 11 Tahun 1966 tentang ketentuan ketentuan Pokok Pers. Kemudian diubah lagi dengan UU No 4 Tahun 1967, dan ubah kembali dengan UU No 21 Tahun 1982. Kemudian yag berlaku sekarang UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sulut ini.

Dalam konteks peranan pers dalam pemantauan kinerja pengawas Pemilu pada Pilkada serentak 2020, peran pers sangat luar biasa karena menjadi bagian dari fungsi kontrol yang sangat dibutuhkan pada semua tahapan Pemilukada.

“Bawaslu yang merupakan lembaga sekaligus berperan menjadi wasit dalam Pemilukada, perlu di backup oleh Pers. Meskipun mereka hanya manusia biasa yang tidak luput dari berbagai kekurangan Sehingga antara Pers dan Bawaslu saling menjaga dan saling kontrol sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilukada jadi berkualitas dan bermartabat. Bahkan, tertib aman dan lancar Disamping itu pers sebagai salah satu lapisan ke dua pendukung dari lembaga pemantau selain Bawarku dan masyarakat tentunya,” jelasnya.

Disisi lain Susanto Amisan mengatakan dari amatannya selama ini sinergi dan kolaborasi pers dan Bawaslu selama ini berjalan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan suksesnya penyelenggaraan pemilu baru – baru ini.

“Setiap kegiatan Bawaslu harus disosialisasikan ke masyarakat melalui pers. Begitupun lembaga publik seperti Bawaslu harus memberikan informasi ke masyarakat, karena setiap tugas pengawasan temuan dan lainnya secara transparan di sampaikan ke masyarakat melalui pers,” tukasnya .

Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J Malonda, SPd, SH, M.Pd, yang memberikan pemaparan di sesi terakhir menyampaikan beberapa hasil evaluasi sekaligus apresiasi bagi penyelenggara Ad Hoc (Panwascam) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan tidak ada yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota karena melakukan pelanggaran.

“Tidak ada yang dilaporkan karena tidak netral, saya selaku anggota tim pemeriksaan daerah tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan teman-teman panwas di kecamatan”, terang Malonda.

Meski demikian ia jug mengakui ada beberapa komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan sanksi dari DKPP, namun sebagian besar tidak ada kaitannya tahapan.

” Ada yang diberhentikan karena terkait dengan perilaku atau moralitas, malahan ada yang dikenakan sanksi justru terkait dengan pemilihan kepala desa serta masalah rekrutmen anggota Panwascam yang masih terikat dengan partai politik”, terangnya.

Menutup kegiatan tersebut Malonda menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas peran pers yang telah banyak membantu tugas dan tanggung jawab Bawaslu pada pelaksanaan pilkada 2020.

“Peran pers, yudikatif maupun masyarakat sangat membantu kerja Bawaslu sehingga apa yang kita harapkan dalam Pemilukada telah berjalan sukses,” pungkas Malonda (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *