BK Rekomendasikan Pencopotan JAK Dari Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut

Jurnal 6 Manado – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut akhirnya menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kasus video viral yang melibatkan wakil ketua James Arthur Kojongian.

Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu mengatakan hasil keputusan tersebut berdasarkan penyelidikan maupun masukan dari elemen masyarakat, tim ahli serta investigasi lewat video yang beredar termasuk wawancara dengan pelaku maupun saksi yaitu masyarakat yang menyaksikan kejadian di lokasi.

“Dengan ini kami Badan Kehormatan DPRD telah bermusyawarah, bermufakat dengan pertimbangan yang matang, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 45 serta aturan Tata Tertib maka kami memutuskan saudara James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang menciderai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.” tandas Saron sapaan akrabnya.

” Atas hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan pasal 65 Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD maka Badan Kehormatan selanjutnya merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara James Arthur Kojongian yakni mengusulkan pemberhentian dari jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sulut, pemberhentian dari anggota DPRD Provinsi Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpimnan partai politik yang bersangkutan, “tegas Rondonuwu

Rekomendasi hasil keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada ketua DPRD dr Fransiskus Silangen yang langsung mengambil kesimpulan untuk menindak lanjuti hasil keputusan BK ke Kementerian Dalam Negeri dan Partai Golkar.

“Berdasarkan putusan Badan Kehormatan, maka DPRD dalam rapat paripurna hari ini mengumumkan bahwa, pertama mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan wakil ketua DPRD Provinsi Sulut. Kedua Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan dalam hal ini partai Golkar. ” kunci Silangen. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *