Komisi IV Seriusi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Bakau Pelabuhan Likupang Oleh BP Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut

Manado – Proyek  pembangunan rehabilitasi  pelabuhan penyeberangan Likupang diduga telah  melakukan perusakan lingkungan dengan melakukan penebangan puluhan pohon jenis Lakehe yang masih berada dalam kawasan hutan lindung di koordinat area pelabuhan penyeberangan Munte Likupang.

Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat melalui surat keterangan Dinas Kehutanan Sulut melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit VI Manado, Minahasa Utara dan Bitung  tertanggal 20 November 2020 ditujukan kepada Pimpinan Balai Transportasi Darat  Wilayah XXII Sulut terkait  proyek  pembangunan rehabilitasi  pelabuhan penyeberangan yang dikerjakan PT.HM dengan anggaran kurang lebih Rp.26,7milyar.

Persoalan ini disikapi serius Komisi IV DPRD Sulut bahkan dalam waktu dekat akan segera mememanggil pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut bersama instansi terkait lainnya.

“ Terkait pelabuhan penyeberangan Likupang, kita akan panggil hearing Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut  dan akan dijadwalkan Selasa pekan depan bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja terkait perusakan lahan di wilayah hutan lindung. Ini merupakan persoalan serius karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap wilayah hutan lindung yang dilindungi Undang-undang nomor41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan, “ tandas  BW.

Sementara itu anggota komisi IV Yusra Alhabsy  mengatakan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sulut merupakan penegasan bahwa sangat jelas dan terang menderang disampaikan terjadi perusakan lingkungan di wilayah hutan lindung yang berada di areal wilayah pelabuhan penyeberangan Munte Likupang.

“ Sudah terang menderang terungkap bahwa persoalan tersebut sudah jelas karena sudah ada penegasan instansi terkait Dinas Kehutanan Sulut bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah hutan lindung dan perusakan lingkungan sudah nampak didalamnya, “ beber legislator Dapil Bolmong Raya ini.

Disisi lain personil komisi IV lainnya Hilman Idrus mendorong untuk mengagendakan kunjungan lapangan guna mengetahui permasalahan yang ada untuk menjadi bahan pertimbangan komisi IV dalam memberikan keputusan  rekomendasi.

“ Tentunya untuk agenda-agenda penting sudah disepakati bersama pimpinan dan anggota komisi lV,  kami bersama-sama akan segera  melakukan kegiatan  turun lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan kepada mitra kerja kami . Dengan harapan fungsi pengawasan kami yang merupakan tugas sebagai anggota DPRD di komisi lV bisa berjalan baik di tahun 2021 ini, “ujar legislator Dapil Kota Manado.

Terpisah Kepala UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulawesi Utara Reinhard Ronald yang coba dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp 0852 6533 xxxx tidak memberikan respon meski nada ponsel dalam keadaan aktif.

Diketahui pada pertengahan November 2020 lalu, komisi IV DPRD Sulut telah melakukan kunjungan lapangan di lokasi pelabuhan penyeberangan Likupang  dimana  pembangunan rehabilitasi pelabuhan diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan penebangan sejumlah pohon yang notabene  masuk wilayah hutan lindung sehingga merusak ekosistem di lokasi yang dilindungi undang-undang.

Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Sulut sendiri waktu itu turut dihadirkan untuk menjelaskan status wilayah tersebut termasuk jenis pohon yang ditebang bahkan sempat membuat ketua komisi lV geram karena pihak Dishut tidak bisa memberikan menjelaskan secara kongkrit, bahkan mirisnya lagi dalam penjelasan tersebut tidak disertai data yang kongkrit namun hanya dijelaskan secara lisan.

“ Yang namanya masuk wilayah konservasi hutan lindung, tidak boleh melakukan aktifitas penebangan pohon apapun jenisnya karena itu dilindungi undang-undang,  “ tegas BW saat itu. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *