Imigrasi Tahuna Deportasi 29 Warga Philipina

Sangihe300 views

Sangihe, Jurnal6 – 29 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina dideportasi Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 16.30 Wita. Deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Pelabuhan Nusantara Tahuna. Kapal Gloria 28 jadi saksi 29 warga Philipina saat dibawa ke Kota General Santos.

Sebelumnya para WNA tersebut datang pada Hari Sabtu (12/12/2020) dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Manado menggunakan Kapal Bahari Express dari Pelabuhan Manado ke Pelabuhan Tahuna dengan pengawalan ketat 18 orang petugas Kemenkumham Sulut dan dua orang penerjemah atau pendamping.

PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A Mido Kepada sejumlah wartawan mengatakan, pendeportasian ini merupakan kerjasama antara pihak Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara dengan Konjen Philipina.

“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna bersama Rumah Detensi Imigrasi Manado dan Komisaris Jenderal Philipina bersama-sama akan memulangkan 29 orang warga Philipina yang telah mendapatkan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.

“Jadi untuk pemilihan moda transportasi kapal, sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsulat Jendral Philipina. Dan pemerintah Indonesia hanya mengikuti saja prosesnya,” lanjutnya.

Lanjut dikatakannya, Kesemua WNA Philipina tersebut akan dipulangkan ke Kota General Santos Philipina menggunakan Kapal Gloria 28 dari Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Dirinya pun mengungkapkan jika ke 29 orang WNA Philipina tersebut merupakan pelaku Ilegal Fishing di perairan laut Indonesia.

“Rata-rata kasus ke-29 orang WNA ini merupakan kasus penangkapan ikan secara tidak sah atau lebih dikenal dengan Ilegal Fishing. Dan kami berharap perjalanan para WNA Philipina ini dapat berjalan lancar serta sampai di tempat tujuan dengan selamat,” ungkapnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *