Sidang Gugatan Indria Ngantung di PN Bitung Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Permohonan Tergugat Untuk Sidang Lokasi

Hukrim144 views

Jurnal6 Bitung – Sidang perkara perdata no 70/Pdt/G/2020/PN Bit terkait jual beli enam bidang tanah Pertanian/Perkebunan dengan luas seluruhnya 305.950 M2, terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Kamis(19/11/2020) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Djainudin Karanggusi, SH. MH.

Adapun agenda sidang tersebut memasuki tahapan pemasukkan bukti oleh para tergugat lewat kuasa hukumnya.

Oleh Ketua Majelis Hakim, agenda sidang ditunda sepekan hingga Kamis 26 November dengan agenda putusan sela atas esepsi tergugat.

Kuasa Hukum penggugat, Indria Woki Ngantung yakni NICOLAS BESI,SH dan JOHANA ELSJE RAU,SH, saat diwawancarai sejumlah awak media di kantor PN Bitung menegaskan bila sidang kali ini masih terkait bukti dari tergugat.

“Nanti minggu depan baru penentuan putusan sela, karena dari tergugat mengajukan esepsi apakah pengadilan berwenang untuk mengadili perkara nomor 70 ini atau tidak,” ucap Besi.

Ditambahkannya, dari hasil sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut pengajuan bukti tergugat II, III, IV dan turut tergugat III telah selesai

Sementara permintaan para tergugat, meminta agar diadakan sidang lokasi sengketa tidak dikabulkan majelis hakim.

Lanjut Nicolas Besi, agenda menghadirkan para saksi dari penggugat nanti setelah putusan sela.

Sekedar untuk diketahui, sidang kasus tersebut sudah bergulir sejak 3 September 2020 lalu diawali dengan tahap mediasi.

Dan, isi gugatan dari penggugat Indria Woki Ngantung yakni:

  1. Dengan ini Penggugat hendak menggugat kepada :
  2. RAFIUDDIN DJAMIR. TERGUGAT 1
  3. PT.KARYA KREASI MULIA, TERGUGAT II
  4. HERSAPTA MULIYONO, SH.LL.M. TERGUGAT III.
  5. RUDY SUHENDRA, TERGUGAT IV.

DAN:

  1. KEPALA KANTOR WILAYAH KECAMATAN/CAMAT RANOWULU, TURUT TERGUGAT I.
  2. YANCE ADOLF VICTOR MANGARE,SH. TURUT TERGUGAT II.
  3. PT.MEARES SOPUTAN MINING/PT.TAMBANG TONDANO NUSAJAYA, TURUT TERGUGAT III.

Selanjutnya disebut ———–PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT.

  1. Adapun yang menjadi dasar Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut : Bahwa Penggugat mempunyai 6(enam) bidang tanah Pertanian/Perkebunan dengan luas seluruhnya 305.950 M2, terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, termasuk dalam Wilayah Pertambangan Kontrak Karya Turut Tergugat (PT Meares Soputan Mining/ PT.Tambang Tondano Nusajaya).

Bahwa tanah Pertanian Perkebunan 6(enam) bidang seluas 305.950 M2 milik Penggugat tersebut diatas masing-masing adalah sebagai berikut: 2.1. Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 76.325 M2 terletak di Utara Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.

  1. Bahwa atas tanah-tanah tersebut pada angka 2(dua) diatas pada tanggal 27 April 2018 Penggugat memberikan Kuasa Menjual kepada Tergugat I (Rafiuddin Djamir) untuk menjual tanah dimaksud kepada pihak lain yang ditunjuk, sebagaimana Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 01 diterbitkan Notaris/PPAT Yance Adolf Victor Mangare,SH di Kota Bitung.
  2. Bahwa setelah Tergugat 1(Rafiuddin Djamir) memperoleh Kuasa Untuk Menjual dari Penggugat, maka pada tanggal 3 Mei 2018 Tergugat I(Rafiuddin Djamir) menjual 6(enam) bidang tanah tersebut pada angka 2(dua) diatas kepada Tergugat 1(PT.Karya Kreasi Mulia), Tergugat III dan Tergugat IV dengan harga Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

4.1. Akta Jual Beli Nomor : 021/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 76.325 M2 seharga Rp. 1500000000 (satu miliar, lima ratus juta rupiah).

4.2. Akta Jual Beli Nomor : 022/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 702 Folio 206 seluas 34.000 M2 seharga Rp. 680000000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah).

4.3. Akta Jual Beli Nomor : 023/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 31.805 M2 seharga Rp. 630000000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah).

4.4. Akta Jual Beli Nomor : 024/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 608 Folio 174 seluas 78.750 M2 seharga Rp. 1500000000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

4.5. Akta Jual Beli Nomor : 025/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 725 Folio 213 seluas 70.065 M2 seharga Rp. 1400000000 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

4.6. Akta Jual Beli Nomor 026/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 609 Folio 174 seluas 15.005 M2 seharga Rp. 300000000(tiga ratus juta rupiah).

  1. Bahwa dari ke-6(enam) Akta Jual Beli tersebut pada angka 4 (empat) diatas bagi Penggugat sebagai Penjual yang menandatangani Akta Jual Beli diwakili oleh Tergugat I(Rafiuddin Djamir) sebagaimana Akta Surat Kuasa Menjual Nomor: 01, sedangkan bagi Pembeli Tergugat II(PT.Karya Kreasi Mulia) diwakili oleh Tergugat III bertindak atas nama Tergugat IV selaku direktur, untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/PPATS Diana E Sambiran,SH,MAP dalam kedudukan sebagai Kepala Wilayah Kecamatan/Camat Ranowulu Kota Bitung.
  2. Bahwa setelah Tergugat (Rafiuddin Djamir) menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat II(PT Karya Kreasi Mulia), Tergugat III dan Tergugat IV, ternyata Para Tergugat secara melawan hukum tidak menyerahkan harga tanah sebesar Rp 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai pemilik tanah sejak terjadi Jual Beli tanggal 3 Mei 2018 dihadapan PPATS secara sah dan mengikat sampai dengan saat ini, sehingga Penggugat menderita kerugian yang besar jumlahnya.
  3. Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 01 tanggal 27 April 2018 antara Penggugat sebagai Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai Penerima Kuasa, di dalam isi surat kuasa dimaksud mensyaratkan bahwa apabila 6(enam) bidang tanah dijual, maka harus dijual dengan harga bersih Rp. 3000000000 (tiga miliar rupiah) dan diterima Penggugat dengan harga Rp. 3000000000 (tiga miliar rupiah) bersih. Akan tetapi Tergugat I secara melawan hukum telah menjual melewati batas wewenang atau melampaui batas yang ditentukan dalam surat kuasa untuk menjual yakni Tergugat I menjual kepada Tergugat l1 dengan harga Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah) dan kemudian kelebihan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 3010000000 tiga miliar, sepuluh juta rupiah) tidak pula diserahkan kepada Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat I tersebut menimbulkan kerugian Penggugat yang besar jumlahnya.
  4. Bahwa selain itu Penggugat dengan Tergugat I tidak membuat suatu Perjanjian Otentik atau dibawah tangan disamping Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai Makelar atau diperjanjikan kelebihan harga dimaksud sebagai honorarium atau sebagai success fee Tergugat I atas 6(enam) bidang tanah dimaksud, melainkan tugas utama Penerima Kuasa(Tergugat I) hanya khusus untuk menjual tanah dengan harga yang sudah ditentukan dalam surat kuasa.
  5. Bahwa selanjutnya sejak terjadi Jual Beli 6(enam) bidang Tanah Pertanian Perkebunan milik Penggugat dimaksud pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan oleh Tergugat I sebagai Penjual dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai Pembeli dengan tidak menyerahkan harga tanah kepada Penggugat sebagai Pemilik, baik harga tanah tersebut didalam 6(enam) Akta Jual Beli maupun harga tanah tersebut didalam Surat Kuasa Untuk Menjual, jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sehingga wajar kepada Tergugat ! Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV dihukum untuk membayar dan menyerahkan hasil penjualan tanah dimaksud kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
  6. Bahwa atas Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut diatas, bagi Penggugat telah berusaha menghubungi secara berulang kali kepada Para Tergugat, meminta agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar atau menyerahkan hasil penjualan tanah kepada Penggugat sebagai Pemilik tanah, akan tetapi Para Tergugat secara melawan hukum tidak membayar dan menyerahkan bahkan menjawab dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal kepada Penggugat. Oleh karena itu Penggugat tidak lagi menempu jalan lain, selain menempuh jalur hukum yang tersedia yaitu melalui Pengadilan Negeri Bitung untuk mendapatkan keadilan hukum.
  7. Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara melawan hukum tidak menyerahkan harga atau hasil penjualan tanah kepada Penggugat, maka wajar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar atau menyerahkan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.
  8. Bahwa disamping itu oleh karena Para Tergugat secara sengaja tidak membayar harga tanah bahkan secara melawan hukum menahan hasil penjualan tanah dimaksud, maka wajar dan beralasan hukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum untuk membayar bunga menurut hukum sebesar 6%(enam persen) pertahun/setia tahun dari Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah), terhitung mulai terjadi jual beli tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Para Tergugat membayar lunas seluruh harga tanah dimaksud.

13.Bahwa demi untuk menjamin kerugian Penggugat yang sangat besar jumlahnya dan dikuatirkan Para Tergugat akan menghindar dari pembayaran kerugian sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar dapat diletakan Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

  1. Bahwa karena Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mempunyai hubungan hukum dengan Para Tergugat maupun dengan Penggugat, maka dapat ditarik dalam perkara ini tunduk dan takluk pada putusan dalam perkara ini.
  2. Bahwa disamping itu dikuatirkan Para Tergugat akan sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak memenuhi isi putusan perkara ini dan atau tidak membayar harga tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon agar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5000000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak Putusan perkara ini mutlak atau mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  3. Bahwa mengingat karena Gugatan Penggugat ini mempunyai sangka yang beralasan, dan bukti-bukti sah serta outentik menurut hukum, maka dengan ini mohon kiranya Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit voobaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat banding dan kasasi.

Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakan Pengadilan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 021/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor 022/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 023/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 024/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 025/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 026/2018 tanggal 3 Mei 2018 diterbitkan oleh Diana Eva Sambiran,SH,MAP sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/ PPATS Kecamatan Ranowulu dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 01 tanggal 27 April 2018 diterbitkan oleh Yance Adolf Victor Mangare,SH sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, menjual 6(enam) bidang tanah milik Penggugat tersebut pada angka 3(tiga) diatas kepada Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, tidak sesuai dengan harga disebutkan dan ditetapkan dalam Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : tanggal 27 April 2018 diterbitkan oleh Yance Adolf Victor Mangare,SH sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah).
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, tidak menyerahkan uang hasil Penjualan Tanah terterah didalam 6(rangkap) Akta Jual Beli tersebut pada angka 2(dua) diatas kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah).
  6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar dan menyerahkan uang hasil penjualan Tanah tersebut pada angka 5(lima) diatas kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar bunga sebesar 6%(enam persen) pertahun dari Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah), terhitung sejak terjadi Jual Beli tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, untuk membayar uang Paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5000000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung mulai putusan dalam perkara ini mutlak/mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ditarik dalam perkara ini untuk tunduk dan takluk pada Putusan dalam perkara ini.
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit voorrbaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat banding dan kasasi.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*/stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *