Curi 39 Handphone, Satreskrim Polres Sangihe Tangkap Abal

Sangihe268 views

Sangihe, Jurnal6 – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap pelaku pencurian 39 Handphone di Toko Bintang Seluler yang berada di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kronologi kejadian pada Tanggal 15 Oktober 2020, pelaku berinisial AJ alias Abal asal Desa Raku Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) dengan membawa linggis merusak gembok pintu depan toko. Setelah berhasil merusak pintu toko, pelaku pun mengambil Handphone berbagai macam merk yang ada di toko tersebut sebanyak 39 Handphone.

Kepada wartawan pelaku Abal mengaku bahwa dirinya nekat mencuri Handphone di Toko Bintang Seluler karena terdesak, tak punya uang untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

“Saya tidak punya uang karena saya tidak punya pekerjaan. Kalau handphonenya berhasil dijual uangnya mau saya buat buka usaha berjualan. Tapi baru satu HP yang saya terjual, dijual teman saya harganya Rp 2.000.000, dikasih ke saya uangnya Rp 1.850.000. Dia semua yang jual, uangnya belum dikasih ke saya, dan semua barangnya (HP) dia yang simpan dan dibawa lari. Nah uang yang dikasih ke saya itu buat beli makan, rokok dan beli minuman (alkohol) sama teman-teman,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Jesli Hinonaung dikonfirmasi mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan CCTV yang terpasang di toko tersebut.

“Menurut keterangan dari pemilik toko telah kehilangan 39 HP dari berbagai macam merk. Setelah menerima laporan dari korban, kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mencari saksi dan memeriksa CCTV yang ada disekitar TKP.

Setelah membuka CCTV kami menemukan ada gambar lelaki yang masuk ke Toko Bintang Seluler dengan cara mencungkil gembok dengan linggis. Lalu dia masuk, mengambil HP yang ada didalam toko yang ditaruh di dalam dos,” jelas Kasat.

Lanjut dikatakannya, berbekal CCTV tersebut, Satuan Reskrim Polres Sangihe melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi bahwa terduga tersangka adalah AJ alias Abal.

“Setelah kami mengidentifikasi bahwa pelaku adalah AJ alias Abal asal Desa Raku Kecamatan Tabukan Utara. Tersangka berhasil kami amankan dirumahnya, dan sempat hendak melarikan diri. Namun karena telah dikepung yang bersangkutan berhasil diamankan.

Selanjutnya kami lakukan interogasi dan menanyakan keberadaan ke-39 HP tersebut. Pertama kami temukan dua HP yang ada ditangan tersangka, lalu yang lainnya dia berikan kepada temannya untuk dijual. Dan sampai saat ini HP yang sudah ada itu 11 HP, sisanya masih dalam pengembangan,” lanjutnya.

Disinggung apakah tersangka merupakan residivis, kasat membenarkannya. Bahkan saat interogasi diakui tersangka dirinya telah melakukan aksi pencurian motor di kota dan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Utara.

“Sekedar informasi, tersangka ini selain dia melakukan pencurian di Sangihe, juga melakukan pencurian di daerah lain. Seperti di daerah Bolaang Mongondow sebanyak tiga kendaraan bermotor, dan juga di Kota Bitung. Dan kami telah melakukan koordinasi dengan Reskrim di sana.

Tak menutup kemungkinan jika kasus pencurian HP tersebut bakal ada tersangka lainnya. Namun Kasat mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

“Kasus masih dalam tahap pengembangan, dan masih kami kembangkan lagi bila mana ada tersangka lainnya akan kami sampaikan. Untuk kerugian sendiri diperkirakan sebesar Rp 130.000.000. Tersangka sendiri kita ancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 5e KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *