Jurnal6 Manado – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) lima anggota DPRD Sulut saat ini belum berproses di Sekretariat DPRD Sulut.
Meski telah menyampaikan surat pengunduran diri namun untuk proses PAW harus mengikuti mekanisme yang telah diatur undang-undang.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, SH.MSi yang mengakui telah menerima surat pengunduran diri lima anggota DPRD masing-masing Andrei Angouw, Richard Sualang, Wenny Lumentut, Netty Pantouw, Hengkie Hoenandar, oleh partainya diusung sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk mengikuti kontestasi Pilkada 9 Desember mendatang.
“ Kita masih menunggu surat resmi dari Partai masing masing, kebetulan sampai hari ini belum masuk. Kami berharap juga secepatnya masuk, segera setelah itu kita proses untuk PAW karena memang begitu aturannya.” tandas Kawatu, Rabu (30/9/20)
Sementara terkait hak-hak yang diterima kelima anggota Dewan tersebut tambah Kawatu, secara otomatis telah dihentikan terhitung sejak surat pengunduran diri disampaikan ke Sekretariat Dewan.
“ Setelah pengunduran diri semua hak-hak mereka tidak lagi dibayarkan terhitung sejak surat pengunduran diri disampaikan ke sekretariat DPRD termasuk semua fasilitas yang diberikan. Pak Ketua DPRD telah mengembalikan beberapa fasilitas sebagai ketua Dewan termasuk kendaraan dinas serta fasilitas lainnya yang diberikan oleh negara melalui daerah termasuk beberapa anggota yang lain, “ tutup Kawatu. (stem)