Karyadi Dorong Pers Ikut Awasi Pengelolaan Keuangan Negara

Jurnal6 Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut menggelar Media Gathering Knowlage Sharing Pemahaman Audit Jurnalis bersama sejumlah perwakilan media massa, Rabu (16/9/20)

Dalam sambutan mengawali kegiatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi S.E, M.M, Ak, CA, CFrA, CSFA mengatakan peran pers sangat dibutuhkan dalam memahami tugas pokok BPK khususnya pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

“ Kegiatan ini juga sharing , dimana BPK merupakan lembaga tinggi negara dalam tugas pokok dan fungsi melakukan pemeriksaaan pengelolaan keuangan Pemda, “ kata Karyadi

Karyadi menambahkan BPK terbuka dalam memberikan informasi khususnya terkait hasil pemeriksaan keuangan negara namun demikian ada hal-hal lainnya  yang dibatasi oleh aturan.

Karyadi yang dikenal akrab dengan wartawan ini juga berharap
Media Gathering Knowlage Sharing Pemahaman Audit Jurnalis bisa meningkatkan profesionalitas  dan kapasitas pers  sebagai mitra BPK bersama – sama melakukan pengawasan melalui peran masing-masing terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya di Sulawesi Utara.

Sementara sejumlah  materi paparan yang disampaikan para narasumber khususnya kewenangan BPK dalam pemeriksaan akuntabilitas keuangan daerah yang diatur dalam UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentan Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas  Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Nurendro Adi K. S.E., M.M., CAAE., Ak. CA. Kepala Sub Auditorat Sulut II menjelaskan bahwa Amanat Konstitusi (UUD 45) Tentang pemeriksaan keuangan negara Pasal 23 E menjelaskan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa yang bebas dan mandiri dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan sesuai dengan UU.

“Visi BPK menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat dan tujuan strategis BPK salah satunya untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara,” terangnya.

Auditor Ansye rombot yang juga adalah narasumber dalam kegiatan itu mengatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan harus melalui prosedur yang ketat, terhitung ada 22 step yang harus dilalui BPK dalam pemeriksaan keuangan negara agar berjalan sesuai koridor, baik dan sesuai dengan perintah UU.

“Opini pemeriksaan laporan keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap UU dan efektivitas SPI,” katanya sembari menuturkan jenis-jenis opini yang didapat atas hasil pemeriksaan yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Unqualified Opinion, Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan/WTP-DPP, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Qualified Opinion, Tidak Wajar (TW) Adverse Opinion dan Pernyataan Menolak Memberikan Pendapat (TMP) Disclaimer Of Opinion. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *