JT Minta Stop Perlakuan Semena-Mena Terhadap Masyarakat Penambang

Berita Utama363 views

Jurnal6 Manado – Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut Selasa ( 15/9/20)  mendatangi kantor DPRD Sulut untuk menyatakan sikap tegas terhadap perlakuan yang dialami masyarakat penambang didaerah ini

Tindakan semena-mena dialami warga yang notabene mencari nafkah di pertambangan rakyat bahkan di atas tanah milik sendiri merupakan tindakan tidak adil yang dilakukan aparat keamanan selama ini.

“ Kondisi pandemi covid 19 yang survive saat ini adalah penambang rakyat, tetapi yang terjadi adalah para penambang emas mereka justru digaruk ditangkap dan dipenjarakan diatas tanah yang notabene adalah tanah milik sendiri bahkan warisan nenek moyang mereka, “ tegas Ketua APRI Sulut Jems Tuuk (JT) dihadapan Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi II Cindy Wurangian,Melky Pangemanan, Amir Liputo, Rocky Wowor, Sandra Rondonuwu, Yongkie Limen dan Ronald Sampel.

Lanjut JT masyarakat  mencari  emas di lahan pertambangan rakyat untuk mendapatkan hasil 1 sampai 2 gram hanya untuk mencari makan akan tetapi  justru  mereka ditangkap.

“ Kejadian-kejadian seperti ini terjadi di hampir semua wilayah yang ada di Sulawesi Utara, ini yang membuat kami pengurus dan anggota APRI merapatkan barisan. Ketidak adilan ini sudah terjadi sekitar tiga puluh tahun lamanya. Langkah langkah yang dilakukan kita datang kepada pemerintah sebagai lembaga yang mengatur tatanan  kehidupan masyarakat , kita butuh suatu regulasi, aturlah ini kami masyarakat penambang,” tandas Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut.

Dikatakannya, regulasi penambang rakyat sebenarnya sudah ada namun dalam implementasinya tidak ada. Mahkama Konstitusi sudah memutuskan dalam menetapkan wilayah pertambangan yang didahulukan adalah wilayah pertambangan rakyat, namun pada kenyataan semua timpang dimana-mana

“ Perlu diketahui kalau bicara data riil emas yang diproduksi penambang rakat ini kurang lebih 20 ton per tahun atau diambil paling minimal 6 ton  dan kami mau bayar pajak. Masyarakat penambang tidak butuh BLT namun hanya butuh regulasi. Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang sangat peduli dengan masyarakat penambang serta berharap pertemuan di DPRD bersama para wakil rakyat  merupakan pertemuan final,  “ terang  JT didampingi sejumlah pengurus APRI Sulut dan kabupaten/Kota.

Ditambahkannya ditengah kondisi  sulit saat ini rakyat cari makan sudah sangat susah sehingga  diperlukan diskresi DPRD untuk mengeluarkan  rekombendasi membebaskan warga menambang di areal milik sendiri.

“ Jumlah pekerja tambang di Sulut ada 170 ribu  orang yang merupakan penambang resmi dan 15 ribu masyarakat lainnya yang hidup dari tambang yakni tukang ojek, pedagang dan keluarga penambang, bahkan banyak saudara-saudara kita yang di PHK, coba kalian (wartawan) tanya kebanyakan mereka dimana, ditambang. Pemerintah tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi APRI bisa memberikan solusi , “ pungkasnya. *stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *