Jurnal6 Manado – Pasca keputusan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk bertarung di Pilkada Bupati/Wakil Bupati Minahasa Utara, DPD Partai Demokrat Sulut akhirnya mencopot Netty Agnes Pantouw (NAP) dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulut.
Keputusan pemberhentian NAP di dibacakan Sekretaris DPRD Sulut Gledy Kawatu melalui surat masuk DPD Demokrat Sulut dihadapan sidang paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses anggota DPRD Sulut Selasa (15/9-20).
Pergantian Posisi ketua Fraksi Demokrat yang ditanda tangani Plt Ketua DPD Ir Hj Andi Timo Pangerang dan Plt Sekretaris Billy Lombok memutuskan jabatan Ketua Fraksi dirangkap Billy Lombok yang saat ini duduk sebagai wakil ketua DPRD, sementara personil komisi I Ronald Sampel sebelumnya berada di komisi I digeser ke komisi III.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan alasan pemberhentian NAP dari jabatan Ketua Fraksi karena dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar dan pelanggaran partai.
Menanggapi pemberhentian dirinya, bakal calon Wakil Bupati Minahasa Utara yang berpasangan dengan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mengatakan, keputusan DPD Demokrat justru merupakan penghargaan bagi dirinya karena dibacakan lewat sidang paripurna.
“Keputusan tersebut merupakan penghargaan saya apalagi disampaikan melalui sidang paripurna. Sebenarnya hal ini biasa dimana anggota dewan yang maju di pilkada pada akhirnya juga akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW), jadi ini merupakan hal special bagi saja dan biarlah proses ini mengalir seperti air, “ pungkas NAP tersenyum. (stem)
“