Tersandung Kasus ‘Tambang Liar’, Eks Legislator Sulut Ditangkap

Sangihe342 Dilihat

Sangihe, Jurnal6
Kepolisian Resor (Polres) Sangihe, akhirnya menetapkan mantan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), MDM alias Dicky sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sangihe langsung melakukan penangkapan dan penahanan MDM.

Penahanan tersangka dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Angga Maulana SIK, yang dilakukan oleh Kanit 1 Tipidkor  IPDA Rofly Saribatian di kediaman tersangka di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK saat dikonformasi di kediamannya. Dijelaskan Susetyo, penangkapan dan penahanan terhadap MDM berawal pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 08.30 Wita. Kala itu Tim mendapatkan informasi bahwa MDM berada di rumahnya di Kelurahan Kaoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung. Dari dasar informasi itu, Tim mendatangi rumah tersangka dan menemukan tersangka sedang berada dalam rumahnya tepat pukul 11.00 Wita. Tim kemudian melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, tersangka dibawah di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita  tersangka (MDM) langsung ditahan di Polres Bitung dan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020, terhadap tersangka dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Polres  Sangihe.

“Jadi memang benar telah dilakukan penahanan terhadap MDM sejak Sabtu di titip di Polres Bitung dan kemudian pada hari senin dilakukan pemindahan ke Polres Sangihe. dimana tersangka tiba di Pelabuhan Tahuna setelah menempuh perjalanan menggunakan kapal cepat dari pelabuhan Manado bersama Tim penyidik Polres,” ujar Susetyo.

Lanjutnya, tersangka MDM di sangka melanggar pasal 158 Subs Pasal 160 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 56 ke-2e KUHP.

“Adapun tindakan yang telah dilakukan, satu, membuat Mindik penangkapan dan penahanan, dua, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya, tiga, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, empat, melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Bitung, kelima, melakukan pemindahan penahanan tersangka dari Rutan Polres Bitung ke Rutan Polres Kepulauan Sangihe dengan menggunakan Kapal Majestic Kawanua,” tegasnya.

Sementara, dari pantauan di Mapolres Sangihe, MDM kini harusmenginap di balik jeruji besi milik Polres Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *