Adanya Aktifitas PETI di Kebun Raya MSP, Pemerintah Diminta Tegas

Pemprov, Politik140 views

Jurnal6 Manado – Perselisihan antara dua kelompok penambang emas di wilayah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Minggu  (15/6/2020) jadi perhatian khusus Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos.

Meski belum mengetahui persis pemicu persoalan tersebut  namun ia meminta hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dan aparat keamanan setempat  guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait dugaan adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi  kebun raya Megawati Soekarno Putri (MSP) yang menjadi lokasi perselisihan warga , Kapojos meminta pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan aktifitas di wilayah tersebut.

“ Saya yakin Pemerintah Kabupaten Mitra, Dinas ESDM Kabupaten maupun Propinsi serta aparat keamanan bisa menyelesaikan dengan baik persoalan antara kelompok penambang. Demikian juga keberadaan kebun raya Megawati Soekarno Putri harus dijaga agar tidak dimasuki penambang, karena ini taman nasional yang harus kita jaga bersama. Kalau ada penambang liar di lokasi tersebut harus ditertibkan, karena ada informasi masih ada masyarakat yang menambang disana.  ”tandas politisi senior PDIP ini yang juga mantan ketua DPRD Minahasa Utara ini, Senin (15/6/2020).

Terpisah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Fransiscus Maindoka mengatakan Pemprov Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey sangat mendukung adanya lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat khususnya Kabupaten Mitra.

Namun dirinya juga meminta masyarakat tidak boleh melakukan aktifitas tambang di lokasi kebun raya Megawati Soekarno Putri.

“ Yang jelas di lokasi di kebun raya tersebut tidak bisa,” tegasnya.

Pemerintah kabupaten Mitra kata Maindoka, telah berupaya bahkan sejumlah lokasi sudah diusulkan ke Pemprov Sulut untuk memperoleh ijin WPR.

“ Berdasarkan aturan baru untuk memperoleh ijin WPR luasnya minimal 100 hektar yang sebelumnya hanya 25 hektar. Mungkin saja bapak Bupati Mitra sedang berupaya mencari lokasi  baru dan tepat sesuai persyaratan luas lokasinya.” ujar Maindoka .

Ditambahkannya, untuk saat ini ada tiga kabupaten yang telah mengajukan ijin WPR ke Pemprov Sulut melalui Dinas ESDM masing-masing kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Monondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“ Saya minta masyarakat bersabar karena pemerintah melaui Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur OD-SK juga sedang memperjuangkan dan memikirkan nasib masyarakat penambang di Sulut agar bisa bekerja mencari nafkah tapi tentunya di lokasi resmi dan memiliki ijin.” pungkas Maindoka. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *