BSG Sulit Pertimbangkan Permohonan Penundaan Setoran Kredit ASN

Berita Utama121 views

Jurnal6 Manado – Permintaan sejumlah kepala daerah Bupati/Walikota yang mengajukan permohonan kepada management  Bank SulutGo (BSG) terkait penundaan pembayaran pinjaman kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibenarkan Direktur Utama BSG Jefry Dendeng.

Seperti disampaikan dihadapan pansus LKPJ Jumat(24/4/2020) sore, Dirut BSG Jefry Dendeng kepada wartawan menjelaskan Peraturan Jasa Otritas Keuangan (PJOK) nomor 11 tahun 2020 dimana ASN tidak masuk dalam kriteria tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countrcylical dampak penyebaran corona virus disease 2019.

“ ASN itu tidak masuk dalam PJOK nomor 11 tahun2020,  hal ini ditegaskan lagi oleh Kepala OJK pusat yakni bapak Wimbo Santoso kemudian ditegaskanulang oleh Kepala OJK  Sulut Gorontalo Malut bahwa bahwa ASN tidak masuk dalam POJK  momor 11 tahu 2020.” terang Dendeng didampingi Direktur Umum Revino M Pepah, Direktur Pemasaran Machmud Turuis, Direktur Operasional Welan T Palilingan  dan Direktur Kepatuhan Melky T Taliwuna.

Lanjut Dendeng dalam melaksanakan setiap kebijakan bank harus berpegang pada payung hukum yang berlaku saat ini

“ Pertama, bank harus bekerja berdasarkan peraturan atau payung hukum yang ada. Nah ini kalau payung hukumnya tidak ada tentunya tidak bisa kita lakukan. Kedua, apabila ini tetap dipaksakan juga maka akan terjadi permasalahan likuiditas di bank ini. Likuiditas kita akan berkurang. Kalau likuiditas kita berkurang maka akan berdampak terhadap penurunan tingkat kesehatan bank.” bebernya.

“ Yang dikhawatirkan bilamana tingkat kesehatan bank akan turun maka akibatnya adalah para pemilik dana yang yang menempatkan dananya di Bank SulutGo bisa menarik semua dananya. Bisa dibayangkan dana yang ada di Bank SulutGo itu 75 persen adalah dana milik masyarakat sisanya atau 25 persen milik Pemda. “ tandasnya.

Dijelaskannya apabila 75 persen dana tersebut tiba-tiba ditarik karena Bank SulutGo ada masalah likuiditas kemudian tingkat kesehatan bank menurun maka sangat berbahaya bagi Bank ini.

“ Likuiditas itu akan berkurang karena ada penundaan pembayaran, penundaan bayar bunga dan pokok karena ini adalah komponen likuiditas. Kami bahkan sudahmelakukan simulasi kalau memberi keringanan selama 3 bulan yang terjadi adalah Bank ini akan rugi.” tandasnya.

Disisi lain selaku pimpinan BSG, dirinya mengerti bagaimana kondisi para ASN saat yang juga terdampak covid 19 .

“ Kami sudah berusaha mencari jalan supaya  memenuhi tetapi setelah kami melakukan berbagai kajian   kelihatannya tidak bisa dipenuhi. Bahkan kami berupaya mencari jalan bahkan konsultasi sampai seluruh Bank-bank daerah namun belum ada satupun yang memberikan bahkan sampai ke OJK, “ ungkap Dendeng.

Sebelumnya juga Otoritas Jasa Keuangan Pusat mengimbau aparatur sipil negara untuk tidak ikut mengajukan relaksasi atau retrukturisasi kredit.

Dalam pernyataannya dikutip dari bisnisindonesia.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan di tengah pandemi Covid-19, misalnya aparatur sipil negara (ASN). Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit akan mempersempit ruang sektor keuangan.

Hal itu juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.

Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit. Meskipun gaji mungkin saja berkurang, tetapi tetap diimbau untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit.

“Jangan sampai ASN ikut [restrukturisasi kredit, sehingga mempersempit ruang sektor keuangan dan pemerintah untuk membantu. Swasta juga, kalau gajinya berkurang, jangan jugalah,” katanya Kamis (16/4/2020) malam.

Wimboh mengimbau nasabah yang tetap mendapatkan pemasukan di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap membayar kredit atas pinjaman rumah, pinjaman motor, maupun jenis kredit lainnya. (stem/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *