Perkada APBD Minsel: Antara Tafsir, Diskresi dan Jerat

Minsel164 views

Penulis: Rul Rudolfa Mantik

‘Gaduh’ Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2020, masih terdengar. Saling tuding kesalahan antara eksekutif dan legislatif untuk mempertahankan argumen, tak terhindarkan. Padahal, Perkada APBD Minsel sudah ditandatangani Christiany Eugenia Paruntu, sebagai kepala daerah.

Polemik yang muncul saat proses Perkada berjalan, tak mampu menghentikan langkah eksekutif memperjuangkannya. Yang jadi pertanyaan, mengapa jadi demikian?

Dari hasil wawancara dengan pihak eksekutif, ternyata salah satu indikator dari tekad mereka tetap mengesahkan Perkada adalah soal tafsir.

Eksekutif berpendapat bahwa persyaratan pembuatan Perkada APBD Minsel telah memenuhi syarat sesuai isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 131. Dinilai, proses pengusulan draft Perda APBD Minsel sudah gagal sejak akhir Tahun 2019. Jadi, ada tafsir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel telah menolak pembahasan Perda APBD 2020.

Sementara, dari pihak DPRD, mereka merasa belum pernah menolak pembahasan Perda APBD 2020 di Tahun 2019. Sebab, Rapat Paripurna Pembacaan Draft Perda APBD tidak pernah terlaksana.

Masalah ini kemudian menyembul saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Minsel mengusulkan Perkada APBD ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Silawesi Utara (Sulut). Usulan Rancangan Perkada APBD ini ditolak untuk dievaluasi, sebab Pemkab Minsel belum melengkapi format baku yang berisi persyaratan dokumen yang harus dilengkapi jika mengusulkan Perkada APBD.

Namun, Pemkab Minsel tak patah arang. Pertemuan Bupati Minsel dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs Arsan Latif, menguatkan Bupati Minsel menerbitkan Perkada. Kendati ada penilaian Pemprov bahwa dokumen persyaratan pembuatan Perkada APBD tidak lengkap.

Sekarang, yang jadi pertanyaan. Apakah kengototan Bupati Minsel menerbitkan Perkada APBD meskipun ditegaskan Pemprov Sulut tidak memenuhi syarat, adalah perbuatan pidana?

Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan salah satunya soal kebijakan kepala daerah. 

Pada Pasal 1 Angka 9 dijelaskan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Sementara, dalam Pasal 6 ayat 2 huruf e, jo ayat 1, dijelaskan bahwa, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya, merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Dikaitkan dengan Perkada APBD Minsel yang dinilai tidak lengkap, Bupati Minsel tidak bisa dipidana karena itu. Sebab, UU menjamin diskresi Bupati Minsel, karena diperhadapkan dengan kebutuhan mendesak, yakni pembangunan dan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang adalah program nasional.

Meskipun kepala daerah tidak bisa dipidana karena diskresi itu, namun Perkada APBD bisa menjadi jerat bagi kepala daerah yang bersangkutan. Bagaimana itu bisa terjadi?

Dalam menjalankan Perkada APBD yang kekuatan hukumnya sama dengan Perda APBD, bukan tidak mungkin terjadi penyalahgunaan anggaran. Nah, saat ditemukan ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan uang negara, kepala daerah yang bertanggungjawab penuh terhadap Perkada APBD, akan terseret.

Sebab, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa akan menelusuri secara cermat asal-usul dari anggaran yang diselewengkan itu. Hulunya pasti akan sampai kepada pembuat dan penetap Perkada APBD. Itu berarti, kepala daerah akan terjerat dalam kasus tersebut. Maka, ketidaklengkapan dokumen persyaratan Perkada APBD, bukan lagi menjadi diskresi, namun sudah menjadi bagian dari perbuatan pidana.

Bagaimana cara mengantisipasinya? Bupati Minsel sebagai penanggungjawab Perda APBD harus mengawal dan mengawasi secara cermat penggunaan anggaran itu, agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran dan kewenangan. Semoga Perkad APBD Minsel 2020 bisa berjalan lancar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *