Hanya Karena Tidur Terganggu, Pemuda Asal Mahena Aniaya Bocah Hingga Tewas

Sangihe136 views

Sangihe, Jurnal6 – Hanya gara- gara menggangu tidur, seorang pemuda warga Kelurahan Mahena Kecamatan Tahuna, RM alias Rio (25) tega menganiayakorban yang terbilang masih dibawah umur, SOP (11) hingga tidak sadarkan diri saat dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Liun Kendage dan akhirnya meninggal dunia.

Dari informasi yang berhasil dirangkum jurnal6.com menyebutkan, kejadian bermula  pada Jumat (28/02) sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu saksi berinisial SP bersama korban tengah melakukan pekerjaan tukang di rumahnya bersama korban. Tiba-tiba korban pergi tanpa memberitahukan kepada saksi akan ke mana.

Tak lama kemudian datang seorang wanita yang memberitahukan korban sudah bersimbah darahdi depan rumah pelaku (Rio) di samping rumah korban. Mengetahui hal itu, SP langsung menuju Tahuna untuk mendapatkan pertolongan, dan selanjutnya melaporkan kejadian itu Polres Sangihe.

Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK SHmembenarkan peristiwa itu. Menurutnya tersangka tega melakukan penganiayaan karena tidurnya terganggu oleh korban yang datang ke rumahnya.

“Korban dan tersangka merupakan tetangga, jadi korban datang kerumah tersangka yang pada saat itu tengah tertidur dan merasa terganggu. Dan tanpa pikir panjang memukul korban dengan tangan berulang kali dan selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu, sehingga korban tak sadarkan diri. Saksi pun melaporkan kejadian ini ke pihak Polres. Dan langsung ke TKP danmembawa korban ke rumah sakit,” katanya.

Lanjutnya, tersangka sendiri langsung diamankan pihak Polres Sangihe. Kini telah mendekam di dalam sel tahanan, ambil menunggu putusan hukuman yang akan menimpanya.

“Setelah dibawa ke RS Liun Kendaghe Tahuna, Sabtu (29/02/2020) pagi meninggal dunia. Tersangka sendiri pada malam itu juga telah kita amankan. Tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *