Bawaslu Minsel Pantau Rekrutmen PPK, Satu Laporan Ditindaklanjuti

Minsel701 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diradar. Pengawasan rekrutmen itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penjaringan penyelenggara yang bersih dan jujur jadi tujuan.

Pengawasan sudah dilakukan Bawaslu sejak para pelamar PPK mendaftarkan diri. Satu tim pengawas diturunkan ke lokasi pendaftaran di Sekretariat KPU Minsel.

“Pengawasan kami lakukan sejak para pelamar mendaftarkan diri. Yang kami awasi jangan sampai perekrutan itu melanggar aturan,” tandas Franny Sengkey, Komisioner Bawaslu Minsel, Senin (3/2/2020).

Soal adanya laporan salah satu peserta yang gugur, tak ditampik pria murah senyum itu. 

“Iya, benar ada laporan terkait rekrutmen PPK, dan pihak Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan lebih sebab sementara berproses,” aku Sengkey.

Disinyalir, terjadi kesalahan data saat perekrutan dilakukan. Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum itupun dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.

Laporan ini dilayangkan salah satu pelamar PPK ke Bawaslu Minsel, Rabu (29/1/2020) lalu. Informasi yang diterima wartawan, ada calon yang digugurkan, keberatan dengan pengumuman KPU.

Menurut pelapor, saat mendaftar, dia dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi KPU Minsel, bahkan telah diberi tanda terima berupa cek list lengkap. Pelamarpun pulang rumah dengan perhitungan semua dokumen lengkap tanpa ada yang perlu dikoreksi.

Hanya saja, saat pengumunan kelulusan berkas diumumkan namanya tidak ada. Alasan KPU bahwa yang bersangkutan di gugurkan karena tidak memasukan ijazah terkahir namun dimasukan adalah akta mengajar. 

Merasa keberatan, pelamar itu mendatangi Bawaslu Minsel dan membuat laporan resmi. Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel, Franny Sengkey SE saat dikofirmasi wartawan, mengakui adanya laporan ini. Namun Sengkey enggan memberikan informasi lebih terkait hal dimaksud.(advertorial/rul mantik)