Soal Eskavator di Lokasi Tambang, Izhak Akan Polisikan Pemilik Lahan dan Alber

Uncategorized290 views

Jurnal6 Sangihe— Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sangihe baka membawa ke rana hukum pemilik lahan jika kegiatan pengrusakan lingkungan dengan menggunakan alat berat exavator tidak di hentikan.

Hal ini ditegaskan kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sangihe,
Ronald Izhak ketika dikonfirmasi terkait kegiatan pertambangan di
kampung Bowone dan sekitarnya di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

Menurutnya, terhadap kegiatan pertambangan Pemerintah Daerah telah menyurat bagi pemilik lahan dan Alat Berat (Alber) untuk segera
menghentikan kegiatan yang terkesan merusak lingkungan.

Dan jika melalui surat yang dilayangkan tidak di indakan, maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian untuk dip roses.

“Jadi upaya yang kami lakukan adalah melayangkan surat ke pemilik
lahan dan pemilik alat berat. Yang intinya dalam surat tersebut,
pemilik lahan dan excavator menghentikan aktifitas dari excavator tersebut,” tegasnya.

Apalagi jelas Izhak, penghentian kegiatan penambangan dengan alat
berat di sertai dasar hukum dan perundang- undangan yang berlaku.

“Seperti di pasal 95 undang- undang 32 itu sudah ada rana pidana
apalagi sudah terjadi pengrusakan dan ini tahapan penghentikan. Jadi
kalau masih terus melakukan aktifitas penambangan, maka kami tidak segan- segan untuk menindak dan menyerahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam hal kewenangan ijin usaha pertambangan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sulut.

“Sementara di Daerah hanya mengatur pengelolaan lingkungan hidup sesuai undang- undang Nomor 32 Tahun 2009,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *