Meweteng Dapat Penghasilan Tetap di APBD 2020, CEP Instruksikan PMD Masukkan Draf

Minsel228 views

Amurang, Jurnal6
Masa depan pejabat desa bagian Meweteng, cerah. Itu setelah Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu (CEP), menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum. Keuntungannya, akan dianggarkan gaji tetap untuk jabatan Meweteng di 167 desa di Minsel.

Menurut Kepala Dinas PMD Minsel, Hendrie Lumapow, instruksi bupati itu bukan tidak memiliki dasar. “Ada llegal standing-nya. Dasar dari instruksi Bupati Minsel itu adalah Peraturan Pemerintah (PP, red) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014,” ungkap Lumapow.

Lumapow mengakui, Bupati Minahasa Selatan langsung memerintahkan dia untuk segera menyusun Perbup yang memayungi keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa di 167 Desa di Kabupaten Minsel. “Kami bersama staf, sejak akhir Desember 2019 lalu, telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa. Nanti, di dalam Perbup itu, Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa sesuai dengan nilai-nilai historis dan budaya Minahasa Selatan. Ini memanh perlu untuk tetap dipertahankan,” jelas Lumapow dan diaminkan Altin Sualang, Sekretaris Dinas PMD.

Selain nilai historis, tambah Lumapow, jabatan Meweteng akan mendapatkan keuntungan finansial. Iyu akan dimulai pada APBD tahun ini. “Dalam Perbup APBD 2020, Bupati tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk Meweteng, walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa telah meniadakan keberadaan Meweteng,” pungkas Lumapow.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *