Sangihe, Jurnal6
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 6 Unit Kapal Ikan Asing asal Philipina awal November dan pertengahan November lalu, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali berhasil menertibkan alat bantu penangkapan ikan Illegal (rumpon). Sebanyak 12 Unit rumpon Illegal milik nelayan Philipina diamankan pada Rabu (20/11/2019).
Hal ini dibenarkan Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea, S St Pi ketika dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
“Jadi penertiban 12 rumpon nelayan Philipina ini berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia WPP NRI 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan Philipina dan semua rumpon tersebut tidak memiliki izin dan dapat dipastikan rumpon-rumpon tersebut illegal yang diduga merupakan rumpon nelayan asing,” ungkap Madea.
Dikatakannya, penertiban 12 rumpon tersebut dari hasil operasi KP Hiu 015 dan KP Hiu 013, rumpon–rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 2–5 mill dari perbatasan Indonesia–Filipina.
“Tentunya hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia, karena gerombolan ikan tidak akan masuk kedalam hanya akan berkumpul di daerah sekitar. Jadi rumpon kemudian mereka pasang di sekitar perairan itu sehingga mudah bagi Nelayan philipina untuk mencuri ikan,” ujarnya.
Selanjutnya 4 Unit Rumpon tersebut tambah Madea, langsung ditarik oleh KP Hiu 15 menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung. Sementara itu 8 Unit rumpon lainnya di Tarik oleh KP HIU 013 menuju ke Stasiun PSDKP Tahuna, pada kamis untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki suart Izin pemasangan rumpon. Sehingga bagi para nelayan kita hal ini perlu di perhatikan,” pungkasnya. (Ady)