‘Mahkota’ Gadis SMP Dibobol Pemuda Pananekeng

Sangihe115 views

Sangihe, Jirnal6
Kasus cabul kembali terjadi di tanah Sulawesi Utara (Sulut). Siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas XIV di Kecamatan Tahuna Barat harus merelakan kegadisannya direnggut TL alias Pilus (23) warga Kampung Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/11/2019) sekira Pukul 13,30 Wita. Tersangka yang baru sebulan mengenal korban lewat media sosial Facebook dan diakui korban sebagai pacarnya, mengajak korban untuk menemani tersangka pergi memancing di Kampung Sesiwung Kecamatan Manganitu.

Setelah selesai memancing, mereka berdua kembali dan sampai di Kota Tahuna. Namun mereka berdua tidak langsung pulang ke rumah melainkan hendak menuju ke Kolongan Mitung. Ditengah perjalanan, korban melihatdibelakang motor yang mereka naiki, melihat ada saudaranya. Merasa takut ketahuan, korban mengajak tersangka menepi ke salah satu jalan sepi.

Di jalan itulah tersangka mencoba merayu korban, dengan cara mengajak korban bercumbu. Bujukan itu pun berhasil dan membuat korban rela dicumbu oleh tersangka. Ketika tangan tersangka hendak masuk ke bagian alat kelamin, korban menepis tangan tersangka, dan menyatakan tdak siap. Lantaran nafsu yang sudah diubun-ubun, tersangka mencoba kembali melancarkan rayuannya kepada korban. Benar saja saat mereka hendak mencari makan, tepatnya di jalan menuju lokasi perkemahan Pertikara, korban kembali dibujuk untuk bersetubuh dengan tersangka.

Korban tetap menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh, tapi karena sudah dibuai dengan janji-janji manis tersangka, yang mengatakan siap bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu, akhirnya korban pasrah merelakan “Mahkotanya” direnggut oleh tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tahuna, Iptu Ricard Makasengku melalui Kanit Reskrim  Ajun Inspektur Polisi Dua Novi Manangkabo kepada sejumlah wartawan. Dikatakannya, karena korban yang diantar hingga larut malam pulang ke rumah, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga korban.

“Jadi karena korban diantar hingga larut malam, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga korban. Dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Tahuna. Dan benar setelah di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali,” ungkap Manangkabo.

Lanjutnya lagi, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Polsek Tahuna, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena telah menyetubuhi anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka telah kita amankan di Polsek Tahuna. Karena telah mencabuli anak dibawah umur. Atas ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana minimal hukuman penjara selama 5 tahun, dan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *