Calon Walikota Manado Lewat Jalur Perseorangan Harus Kumpul KTP Sebanyak 30,885 Orang

MANADO,JURNAL6.COM- Jelang Pemilihan Walikota Manado yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang , Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pleno dukungan bagi perseorangan di Kota Manadoi
“Jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan yang mencalonkan diri sebagai Walikota di Manado yakni, sebanyak 30.885 orang.” ucap Ketua KPU Sunday Rompas.

Menurut Rompas, angka  itu sudah kami tetapkan lewat pleno di KPU Manado, yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan pejabat terkait.

“Jumlah ini diperoleh dari 8,7 persen dikalikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada saat gelaran Pilcaleg di Manado sebanya 363.343, berdasarkan UU Nomor 10/2016. ” tukasnya

Sundaypun menambahkan, angka yang  ditetapkan itu berdasarkan UU Nomor 10/2016, serta adanya dukungan di setiap kecamatan yang ada di Kota Manado.

“Kalau mengacu pada aturan jumlah tersebut, dukungan terhadap calon perseorangan itu harus minimal setengah dari jumlah 11 kecamatan yang ada di Kota Manado, maka 5,5 persen di kecamatan dan dibulatkan menjadi enam,” pungkasnya

Sembari menambahkan, penetapan dan pengumuman itu dilakukan dalam pleno yang nota bene dihadiri oleh semua Komisioner KPU, pejabat serta para penyelenggara pemilu.

Sekedar referensi , sedikitnya ada tiga Calon Walikota yang akan memperoleh Kendaraan politik sedangkan sisanya harus lewat jalur perseorangan.

Bukan hanya itu saja, jalur perseorangan harus bisa mengumpul KTP serta tanda tanggan dari masyarakat yang didalam nya bukan ASN dan Penyelengara Pemilu.

(Team JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *