Bimtek Forkom Sekretariat DPRD se – Sulut Pertajam Sinergitas dan Tupoksi

Berita Utama464 views

Jurnal6  Manado – Guna memantapkan persiapan  pelantikan anggota DPRD Propinsi maupun Kabupaten/Kota  yang menjadi tugas sekretariat DPRD dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD,  Forum Komunikasi Sekretariat (Forkom)DPRD se-Sulut tahun 2019 menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2019

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Hotel Grand Puri Manado Kamis hingga Jumat (18-19/7-2019) dibuka secara langsung oleh Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu,SH.

“Kegiatan Bimtek  ini dimaksudkan untuk menyamakan presepsi tentang semua tugas dan pekerjaan dunia sekertariat dewan. Karena tugas sekertariat dewan ini tidak lepas dari tugas dan fungsi anggota DPRD yang kita fasilitasi” ujar Sekertaris Dewan Provinsi Sulut.

Mononutu juga menuturkan bahwa kegiatan Bimtek ini digelar sekaligus dengan persiapan pelantikan anggota DPRD.

“Pelantikan anggota dewan baru berbeda-beda waktu pelaksanaannya. Di DPRD Provinsi tanggal 9 September 2019, mungkin ada kabupaten/kota yang beda waktu pelaksanaan. Namun demikian, saya pernah menerima masukan bila acara pelantikan nanti harus lebih rapi lagi. Persiapannya harus diperhatikan,” tandas Mononutu skaligus memberi apresiasi bagian keuangan khususnya Kepala Bagian Keuangan Dammy Tendean yang sudah memprakarsai terlaksananya kegiatan Forkom itu, dan seluruh Setwan di 15 Kabupaten/Kota di Sulut yang hadir.

Ditambahkan Mononutu, untuk para peserta akan dihadirkan narasumber dari Depdagri serta motivator profesional untuk menambah kinerja para peserta.

“ Selain menghadirkan narasumber dari Depdagri, kegiatan Bimtek kali ini juga  menghadirkan trainer profesional hal ini dimaksudkan agar bisa  memberikan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas,” ungkapnya.

Sebelumnya juga Kabag Keuangan DPRD Sulut Dammy Tendean yang menjadi penanggung jawab kegiatan menjelaskan, dilaksanakannya pertemuan tersebut merupakan bentuk semangat melaksanakan amanat Permendagri tahun 1986 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Hal itu menghindari tumpang tindih pelaksanaan anggaran antara tingkatan pemerintahan. Untuk di setwan mungkin tidak terlalu banyak perbedaannya, namun di instansi teknis harus sinkronisasi bersama,” terang Tendean. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *