Harga Tiket Pesawat Manado – Jakarta Capai Rp14.514.200, Jokowi ‘Undang’ Maskapai Asing

Nasional988 views

Manado, Jurnal6
Jelang lebaran, harga tiket di Indonesia, melonjak gila-gilaan. Tak tanggung-tanggung, harga tiket dalam negeri ada yang mencapai Rp21 juta. Untuk penerbangan Manado – Jakarta yang sebelumnya hanya Rp900 ribu, harga tertinggi pada penerbangan 1 Juni 2019, mencapai Rp14.514.200.

Penawaran online tiket pesawat Jakarta-Manado pemesanan pukul 09.00 Wita, terendah ada pada angka Rp2383.000. Sedangkan, harga tiket Manado – Jakarta pada pukul 09.00 Wita, terendah ada pada angka Rp2.643.400.

Tingginya harga tiket dalam negeri, membuat pemerintah putar otak. Beberapa waktu sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui pemerintah telah berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Langkah yang telah ditempuh seperti menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) dan menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB). Kemudian, harga avtur juga telah diturunkan karena dinilai berkontribusi hampir 40 persen terhadap total biaya yang ditanggung maskapai penerbangan.

“Tarif Batas Bawah dan harga avtur kan sudah diturunkan, hanya tidak kembali ke harga semula. Memang harga tiket pesawat masih belum kembali ke titik normal. Mungkin kompetisinya kurang banyak,” ujar Jokowi.

Tak mempan dengan langkah tersebut, Jokowi berencana mengundang maskapai dari luar negeri untuk berioperasi di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan sehingga harga tiket pesawat bisa normal kembali .”Kita akan perbanyak kompetisi ini, sehingga mereka (maskapai) akan semakin efisien,” tegas Jokowi.

Rencana Jokowi ini didukung Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Hanya saja, rencana itu masih akan dikaji. “Ya, ide Pak Presiden bagus sekali, kita akan mempelajari. Insya Allah itu bisa dilaksanakan tentunya memperhatikan asas cabotage,” katanya.

Azas cabotage, karanya, adalah kepemilikan saham tidak lebih dari perusahaan nasional, yakni 49 persen asing, 51 persen dalam negeri. “Perusahaan asing itu harus memiliki perusahaan di sini di mana dimiliki oleh Indonesia 51 persen, juga terus mengikuti syarat-syarat lain,” imbuhnya.

Menhub mengatakan kebijakan tersebut tidak perlu mengganti undang-undang yang ada dan berlaku. “Enggak perlu diganti, yang lain ikut saja. Saya pikir ide yang bagus dari Presiden Jokowi,” tandas Sumadi, seperti dikutip pada laman Merdeka, Jumat (31/5/2019).

Seperti diketahui,  industri penerbangan tanah air dikuasai oleh 2 pemain besar, yakni Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air). Sedikitnya perusahaan maskapai ini berdampak pada penentuan harga tiket pesawat yang tidak kompetitif.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *