Wabup Minut: ASN, Kumtua dan Perangkat Desa Tidak Boleh Jadi Tim Sukses!

Minut, Politik329 views

Airmadidi, Jurnal6
Gaung Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, terus menggema. Itu terdengar hingga di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Bahkan, bunyinya terdengar keras hingga ke Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan.

Salah satu corongnya adalah Wakil Bupati Minut, Ir Joppy Lengkong MSi. Sabtu (16/3/2019) sore, Lengkong menyampaikan beberapa hal soal Pemilu. Sosialisasi itu disampaikannya saat menghadiri upacara pemakaman Almarhumah Efeline Rawung di Desa Kawiley.

Dalam sambutannya, Lengkong mengajak seluruh warga untuk menggunakan hak pilihnya. “Mari warga Kawiley warga Minut, kita gunakan hak pilih kita pada 17 April 2019 nanti. Sebab, ini adalah Pemilu pertama kali yang memilih anggota DPRD tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI, DPD dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, secara bersamaan,” terang Lengkong.

Pada kesempatan itu, Lengkong menyentil soal adanya isu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang ikut politik praktis. Menurut dia, sistem perundang-undangan di Indonesia tidak mengizinkan hal tersebut. “ASN, hukum tua, perangkat desa tidak boleh berkampanye, tidak boleh jadi tim sukses,” tegas Lengkong.

Diingatkan Lengkong, ASN dan perangkat desa yang ikut kampanye, bakal terjerat kasus hukum. “Ada pasal yang melarang dan ada sanksi pidananya. Ini saya ingatkan agar kita betul-betul melaksanakan Pemilu yang baik,” imbuh suami tercinta dari mantan Ketua KPU Minut, Jeivy Wijaya STh, yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Minut Bitung yabg diusung PDIP.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *