Diduga Minta Fee, Komisi I Bakal Panggil Oknum Kadis Kominfo Sulut

Uncategorized158 views

Jurnal 6

Ketua Komisi I DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang  berencana memanggil Oknum Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistika (Kominfo) Sulut Jetty Pulu  untuk meminta  klarifikasi terkait adanya dugaan permintaan uang yang dilakukannya  Pulu kepada salah satu wartawan.

Dirinya mengatakan bilamana terbukti,  perbuatan oknum kadis tersebut tidak bisa dibenarkan dan merupakan usatu tindakan tidak terpuji.

“ Komisi satu akan melakukan klarifikasi hal tersebut dengan Kadis yang bersangkutan, maka sangat tak terpuji apabila terjadi di era sekarang.  Untuk jadwalnya akan segera dibicarakan dengan anggota lainnya, “ tandas Mewengkang yang dikenal sangat kritis dan tegas terhadap mitra kerja.

Sementara itu pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka  turut memberikan pernyataan keras terkait hal yang dianggap pungli tersebut.

Pendiri Tumbelaka Academic Center ini berharap DPRD secepatnya memanggil oknum kadis tersebut untuk menjelaskan adanya dugaan permintaan fee ke wartawan.

“ Sebaiknya DPRD Sulut memanggil kadis infokom Sulut guna menjelaskan tentang beredarnya info dugaan minta fee ke wartawan, terkait dugaan ini DPRD khususnya komisi I perlu menelusuri dan menggali penjelasan dari oknum kadis karena ada kebingungan disejumlah kalangan terkait konon bukan meminta fee tapi meminjam uang kepada oknum wartawan yang diduga baru menerima pencairan dana kerja sama.” tandasnya.

Ditambahkannya Jika benar terjadi pemijaman uang maka hal ini akan sangat aneh dimana oknum Pejabat meminjam uang ke oknum wartawan yang nota bene Penyedia Barang dan Jasa. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena menyangkut kewibawaan jabatan dan jika memang terjadi maka menjadi preseden buruk dalam menegakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“ Permintaan penjelasan tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah, intinya guna memastikan yang sebenarnya terjadi, karena jika terjadi dugaan meminta fee itu masuk kategori korupsi dalam bentuk pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dan manipulasi jabatan, sebaliknya jika muncul dugaan pemberian kepada pejabat negara maka kategori korupsi penyiapan atau gratifikasi, “ pungkasnya.(stem/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *