Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Kasus FER Dihentikan

Politik298 views

Jurnal 6

Tondano – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Felly Runtuwene  (FER) akhirnya bisa bernafas lega setelah dirinya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (20/2/2019) terkait laporan  dilaporkan dugaan  pelanggaran kampanye saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pembekalan  KKN di Auditorium Kampus Unima.

Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Sumampouw mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi di mana laporan pelanggaran nomor 01/LP/PL/KAP/25.09/I/2019 atas nama pelapor Johanes Gerung dan terlapor Felly Runtuwene tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu.

“Laporan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu,” jelas Sumampouw, saat membacakan hasil pemeriksaan, tadi malam.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menyatakan, hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu Minahasa yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa yaitu, tidak memenuhi unsur ‘sengaja’ dalam pasal yang disangkakan (pasal 521) UU 7 thn 2017.

“Karena satu unsur tidak terpenuhi, maka kesimpulan sentra Gakkumdu Minahasa, kasusnya dihentikan,” ungkap Malonda,

Diketahui, sebelumnya diduga Felly melakukan kampanye di Universitas Negeri Manado (Unim) yang merupakan  sarana pendidikan termasuk tempat terlarang untuk melakukan kampanye. (stem/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *