Sangihe, jurnal6.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus melakukan langkah pengamanan aset daerah sebagai tindak lanjut instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.
Kepala BPKPD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cherry Wesselly Londo, ST, M.Ec.Dev, mengatakan salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan aset berupa tiga unit truk milik Dinas Perhubungan yang sebelumnya berada di sebuah bengkel.
“Pertama, kami melakukan pengamanan terhadap aset Dinas Perhubungan berupa tiga unit kendaraan truk yang ditarik dari bengkel dan saat ini diamankan di pool Dinas PUPR,” ujar Londo, Senin (1/6/2026)
Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan dan peralatan, tetapi juga mencakup tanah serta bangunan milik pemerintah daerah yang saat ini dikuasai pihak lain.
“Saat ini kami sementara melakukan pendataan aset. Sasaran awal kami adalah pengamanan aset daerah, baik berupa peralatan dan mesin maupun tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain. Ini merupakan instruksi KPK dalam rangka pengamanan aset daerah,” jelasnya.
Setelah proses pendataan dan pengamanan selesai, BPKPD akan melakukan identifikasi terhadap potensi penerimaan daerah yang dapat dihasilkan dari pengelolaan barang milik daerah.
“Kami akan mengidentifikasi potensi penerimaan daerah dari sektor pengelolaan aset. Tujuannya adalah memanfaatkan aset-aset yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah daerah agar dapat dioptimalkan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Terkait aset tanah milik pemerintah daerah yang diduga telah dikuasai atau bahkan beralih kepemilikan kepada pihak lain, Londo mengakui pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang akan terus ditelusuri.
“Untuk penguasaan oleh pihak lain ada indikasi, begitu juga dugaan peralihan kepemilikan. Semua itu akan kami telusuri secara bertahap, baik dalam tahun ini maupun tahun depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, fokus utama pada tahun ini adalah memperkuat aspek legalitas aset melalui sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
“Target kami tahun ini adalah memaksimalkan pengamanan hukum aset tanah melalui sertifikasi, karena hal tersebut juga menjadi perhatian khusus dari KPK,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 500 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah resmi bersertifikat. Selain itu, 10 bidang tanah lainnya masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan, sehingga total mencapai 510 bidang. Sementara sekitar 214 bidang tanah lainnya akan disertifikasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Londo juga menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan masyarakat yang membangun atau menempati lahan milik pemerintah tanpa izin.
“Tentu akan ada langkah tegas, karena tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Kami akan mengembalikan fungsi tanah sesuai dengan tujuan awal pengadaannya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila lahan tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau, maka pemerintah akan mengembalikannya sesuai peruntukan semula agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Prinsipnya, kami akan mengembalikan fungsi aset-aset tanah tersebut agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” pungkasnya. (Ady)







