Kejari Sangihe dan PSDKP Serahkan 4 Pelaku Illegal Fishing WNA Asal Filipina Ke Imigrasi Tahuna

Sangihe194 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna laksanakan kegiatan penyerahterimaan 1 Orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan 3 Orang WNA berkebangsaan Filipina dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. 

Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Novly TN Momongan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan serta Penyidik Stasiun PSDKP Tahuna Stevenly Takapaha. 

“Pada hari ini kami menerima 4 empat Warga Negara Filipina yang telah melanggar peraturan perikanan yaitu ilegal fishing yang pada saat ini juga sudah selesai menjalani hukuman. Untuk warga negara Filipina ini kami tentunya akan melakukan tindakan keimigrasian selanjutnya, karena setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran atau melanggar undang-undang di Indonesia tentu akan di kenakan sangsi. Prosesnya tindakan keimigrasian selanjutnya adalah tindakan administrasi keimigrasian yaitu deportasi. Dan kita masih menunggu pihak perwakilan Filipina untuk mempersiapkan dokumen dan transportasinya untuk pulang ke Filipina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly TN Momongan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Sangihe mengatakan, Kejari Sangihe berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Tahuna dan PSDKP Tahuna, bahwa kesuksesan sebuah penanganan perkara itu adalah hasil koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi bukan kesuksesan atau buah dari kerja keras satu instansi.

“Kami mendorong bukan hanya instansi, harapan kami adalah masyarakat juga apabila melihat ada warga negara asing atau warga negara asing yang melakukan aktivitas perikanan di wilayah Indonsesia segeralah melaporkan kalau ada warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia juga melaporkan baik kepada Imigrasi maupun kepada PSDKP,” ucap Maftukhan.

“Berkaitan dengan serah terima terpidana dan warga negara Filipina lainnya ini kami sudah serahkan kepada Kantor Imigrasi Tahuna untuk segera dilakukan upaya pendeportasian,” tambahnya.

Keempat Orang Asing tersebut diserahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe serta Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Stasiun PSDKP Tahuna yang selanjutnya diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly T.N. Momongan.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *