Sangihe, jurnal6.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Sangihe kembali menangani kasus illegal fishing melibatkan seorang nelayan asing dari Filipina.
Kasus penangkapan ikan ilegal yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan laut Sulawesi, saat ini telah mencapai tahap dua setelah dilimpahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Sangihe.
Rahmat Syahputra, Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe, menyatakan kepada wartawan bahwa kasus illegal fishing ini melibatkan seorang tersangka nahkoda kapal dengan inisial MCB dari Filipina. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tentang perikanan.
“Hari ini kami menerima tahap 2 dari PSDKP Tahuna terkait penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), tepatnya di perairan laut Sulawesi dengan koordinat 0426.386 LU – 12401.980 BT, atau pada peta itu berada di 356A di wilayah pengelolaan perikanan NRI 716, yang berada di sebelah barat kepulauan Sangihe,” ujar Syahputra.
“Seorang tersangka nahkoda kapal berinisial MCB telah melanggar Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tambahnya.
Mengenai proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka yang saat ini ditahan, Rahmat Syahputra memastikan bahwa hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk pemulangan kenegara atau deportasi.
“Penyelidikan terhadap kasus illegal fishing ini masih berlanjut, dan tersangka akan menghadapi hukuman berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya,” kata Syahputra.(Ady)








