Polres Sangihe Gelar Press Release Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sangihe1880 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan Press Release pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini dilalsanakan di Mapolres Kepulauan Sangihe, Senin (10/7/2023).

Press Release dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK Msi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fadhly SH STrK.

Kasat Reskrim IPTU Fadhly mengatakan, kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pelakunya lelaki inisial NAS asal Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah.

Dikatakannya, dari Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/02/III/2023/SPKT/POLSEK TABUKAN TENGAH/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA TANGGAL 29 MARET 2023 DENGAN TERSANGKA inisial NAS.

Tempat Kejadian Perkara (TKP), bertempat di tepi jalan depan kios milik lelaki DM tepatnya di Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah. Sedangkan untuk waktu kejadian perkara peristiwa tindak pidana terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WITA.

Menurut Kasat, modus operandi, tersangka NAS yang dalam keadaan mabuk merasa telah dibohongi oleh korban lelaki inisial MRL, karena pada saat tersangka bertanya terkait keberadaan adiknya lelaki inisial AKG kepada korban diyawab oleh korban lelaki MRL tidak tahu.

“Sehingga tersangkapun langsung memukul korban lelaki MRL dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang terkepal sebanyak satu kali ke arah korban lelaki MRL yang mengena dibagian mata sebelah kiri. Kemudian tersangka memukul lagi sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kiri yang mengena di kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan pusing serta bengkak pada bagian mata sebelah kiri sehingga korban tidak dapat bersekolah selama satu minggu,” ungkap Fadly.

Pasal yang disangkakan, katanya, yaitu pasal 80 ayat 1 undangan-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 76 C yang bunyinya. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling banyak 72.000.000 rupiah, atau pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,” ungkap Fadly.

Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK Msi menambahkan, ini juga sebagai warning kepada masyarakat, karena kasus kekerasan terhadap anak ini merupakan atensi apapun kasusnya, baik itu penganiayaan ataupun asusila

“Ini akan menjadi perhatian bagi kami pihak Polres Sangihe dapat memproses lebih cepat para pelaku kejahatan terkait anak,” tegasnya.

(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *