Sangihe, jurnal6.com
Sebanyak 30 pengendara di Kabupaten Sangihe, terkena sanksi tilang semenjak diberlakukannya tilang manual.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi pun bervariasi, antara lain tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur hingga kelengkapan kendaraan.
Hal ini dikatakan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK, Msi melalui Kasatlantas IPTU Ismail Diko, Selasa (14/06/2023).
“Jadi selama tiga hari melaksanakan tilang manual kami telah menindak 30 pelanggar lalulintas, dalam menjalankan tilang manual, kami tidak bertumpu di satu titik atau lokasi saja, melainkan menerapkan sistem hunting atau penindakan secara kasat mata”, kata Ismail Diko.
“Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, tidak ada TNKB kemudian di pengendara bawah umur”, sambung Diko.
Dari total pelanggar tersebut lanjut Kasat lantas, paling banyak ditindak masih didominasi kendaraan roda dua (R2).
“Untuk pelanggar masih didominasi roda dua”, ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan-aturan berlalulintas dan akan menindak apabila ada pelanggaran yang kami dapat
“Jadi kami menghimbau bagi pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan orang lain dan diri sendiri, jika tidak kami siap menindak tilang,” tegasnya. (Ady)