Diduga Mabuk, Zakaria Tebas Anggota Polisi Bripda Risky

Sangihe293 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Diduga karena pengaruh Minuman Keras (Miras) seorang warga Kelurahan Tona 1 ZT alias Opo Karoke (46) tega melakukan tindak pidana penganiayaan kepada laki- laki yang diketahui merupakan seorang anggota Polisi berpangkat Bripda Rizky Sangla (42).

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (07/08/2023) sekitar pukul 08.00 pagi hari. Dimana keduanya usai melakukan pesta miras bersama beberapa warga lainnya sejak tengah malam. Motif penganiayaan itu sendiri diduga karena sakit hati karena korban melakukan pemukulan dengan cara menampar wajah pelaku, sehingga muncul dendam dibenak pelaku.

Akhirnya sekira pukul 07.00 wita sewaktu korban sedang tidur diatas kursi panjang (terbuat dari bambu) yang terletak didalam rumah keluarga Makapedua-Salamisi yang berada di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna timur, tiba-tiba pelaku yang saat itu berada dirumah tersebut langsung mengambil parang yang berada di dapur rumah tesebut, dan kemudian menuju ke arah korban lalu menganiaya korban dengan cara mengayungkan parang yang sudah digengamnya dengan mengunakan tangan kiri kearah bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian kaki sebelah kiri korban.

Setelah itu pelaku hendak kembali menganiaya korban dengan mengunakan parang akan tetapi ditahan oleh warga yang merupakan saksi Andreas Apolos MANAMURI yang saat itu mendengar ada keributan disitu dengan cara merampas parang yang digengam oleh pelaku.

Pelakupun langsung pergi sedangkan korban dalam keadaan bersimbah darah pada bagian kakinya sehingga korban langsung dibawah kerumah sakit guna mendapat perawatan medis.

Adanya peristiwa ini warga langsung melaporkan ke pihak berwajib dan tidak menunggu lama Pukul 08.00 wita Tim Resmob mendatangi Tkp di kelurahan Tona 1 lalu melakukan interogasi terhadap warga di sekitar. Setelah Tim melakukan interogasi, Pada pukul 09.00 wita tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di bantu oleh kepala lingkungan dan warga sekitar. Pada pukul 13.00 Wita pelaku berhasil di amankan di kelurahan Tona 1 di kompleks jembatan 1. Pelaku dibawa dan di amankan di Mapolres kepulauan Sangihe untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhly STrK MH saat dikonfirmasi membenarkannya.

“Jadi memang benar telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap salah satu anggota Polres yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZT (46) yang kini sudah diamankan guna proses penyelidikan,” ungkap Fadly.

Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 354 ayat 1 KUHP Subs pasal 351 ayat 2 KUHP Subs pasal 351 ayat 1.

“Pelaku di ancaman dengan hukuman penjara selama 8 Tahun,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *