Sangihe, jurnal6.com
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sangihe.
Hal ini dikatakan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK, Msi melalui Kasatlantas IPTU Ismail Diko, Kamis (08/06/2023) ketika melaksanakan Press Conference dengan awak media.
Dikatakannya,untuk tilang manual di Kabupaten Sangihe itu sudah diberlakukan kembali, jadi pihak Satlantas sedang melakukan operasi tilang dengan cara hunting
“Jadi saat ini Satlantas sedang melakukan tilang manual,” kata Ismail Diko
Pemberlakuan tilang manual ini, kata Ismail Diko, untuk penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
“Seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan kaca spion,pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang dan kenalpot racing,” terang Kasat Lantas.
Untuk penilangan sendiri, pihaknya tidak menggunakan cara kejar-kejaran, jadi jika didapat pengendara dijalan yang tidak lengkap kendaraannya maka langsung di tindaki.
“Untuk proses tilang sendiri tiidak ada kejar-kejaran, jika didapati langsung kami tindaki,” tandasnya. (Ady)








