Amurang, Jurnal6.com
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat mencari sumber-sumber pendanaan melalui pemungutan yang sah yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka menuju kemandirian keuangan daerah.
“Pemerintah Daerah sementara melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui pendanaan sendiri yang sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan dana pada Pemerintah Pusat. Salah satu pendapatan daerah yang menjadi primadona bagi pemerintah daerah adalah pajak daerah,” ujar Kaban Bapenda Minsel Melky Manus SSTP saat menggelar sosialisasi di Kecamatan Kumelembuai, Senin (08/05/2023).
Dijelaskannya, kenyataannya di lapangan masih banyak sekali yang tidak patuh pajak. Wajib pajak disebut patuh pajak apabila memenuhi 2 (dua ) syarat yaitu: Membayar pajak tepat waktu sesuai masa pajak atau tiap bulan/jatuh tempo masa pajak; Membayar pajak sesuai jumlah tarif pajak yang seharusnya dan sebenar-benarnya dengan kata lain dituntut kejujuran wajib pajak.
Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi pajak retribusi daerah itu juga sebagai media dalam penyampaian informasi kepada wajib pajak. Dengan tujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Selain itu, dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak tentang perubahan atau pembaruan peraturan yang berlaku, khususnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah pemungutan pajak daerah.
Wajib pajak juga diharapkan dapat segera menerapkan Bon Bill ataupun Roll Cash Register yang telah diperforasi sebagai alat bukti yang sah baik dalam penetapan omset maupun sebagai bukti pembayaran konsumen (Mor).








